33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polres Tebingtinggi Diperketat

Foto: Sopian/Sumut Pos
AMANKAN: Pihak penjagaan di depan Mapolres Tebingtinggi melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung.

SUMUTPOS.CO – Terkait rentetan aksi terror di tanah air beberapa hari terakhir, jajaran Polres Tebingtinggi melakukan pengamanan ketat terhadap tamu yang akan memasuki Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, pengamanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Personil kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi dipersenjatai lengkap. Pagar betis dilakukan di pintu gerbang Polres dengan memasang brigade dan kawat berduri.

“Semua bawaan barang pengunjung diperiksa. Pengamanan dilakukan untuk menjaga kekondusifan di Kota Tebingtinggi,” paparnya.

Kepolisian juga meminta kerjasama dari seluruh masyarakat di wilayah Polres Tebingtinggi, agar terus memberikan informasi jika ada orang tidak dikenal yang mencurigakan. “Kita menggalakkan Poskamling di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Pihak Kepala Lingkungan dan Kepala Lorong harus menerapkan wajib lapor dalam waktu 2×24 jam kepada warga pendatang,” tegasnya. (gus/mag-1/ c5/ano/ian/prn)

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
AMANKAN: Pihak penjagaan di depan Mapolres Tebingtinggi melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung.

SUMUTPOS.CO – Terkait rentetan aksi terror di tanah air beberapa hari terakhir, jajaran Polres Tebingtinggi melakukan pengamanan ketat terhadap tamu yang akan memasuki Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, pengamanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Personil kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi dipersenjatai lengkap. Pagar betis dilakukan di pintu gerbang Polres dengan memasang brigade dan kawat berduri.

“Semua bawaan barang pengunjung diperiksa. Pengamanan dilakukan untuk menjaga kekondusifan di Kota Tebingtinggi,” paparnya.

Kepolisian juga meminta kerjasama dari seluruh masyarakat di wilayah Polres Tebingtinggi, agar terus memberikan informasi jika ada orang tidak dikenal yang mencurigakan. “Kita menggalakkan Poskamling di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Pihak Kepala Lingkungan dan Kepala Lorong harus menerapkan wajib lapor dalam waktu 2×24 jam kepada warga pendatang,” tegasnya. (gus/mag-1/ c5/ano/ian/prn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/