MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu senilai Rp 10,2 miliar pada tahun 2010-2011 lalu, hari ini Selasa (26/4) pagi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memeriksa 5 orang saksi selaku pemegang rekening kas Biro Umum Setda Pemprov Sumut.
Hal itu dikatakan Netty Silaen selaku Kepala Tim (Katim) kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprov Sumut ini, Rabu (27/4) siang.
“Masdiana Siregar, Mulyadi, Lisanudin, Purwanto, Rista Siknorita dan Rusianto adalah nama saksi yang akan diperiksa. Kelimanya merupakan pemegang nomor rekening pada Biro Umum TA 2010 dan 2011,” ungkap Netty.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis dan sejumlah saksi lainnya. “Iya (Nurdin Lubis) kita periksa sebagai saksi besok (hari ini,red),” tegasnya.
Razali Ssos yang saat ini menjabat Kepala Dispenda Provsu dipastikan juga akan menyusul diperiksa.
Untuk diketahui, Pengusutan kasus ini, dimulai dari awal bulan April 2016 lalu. “Dimulai penyeledikan kasus ini sejak dua minggu lalu,” kata Netty beberapa waktu lalu. Meski baru dua pekan melakukan penyelidikan, namun penyidik sudah memeriksa sekitar tujuh orang saksi.
“Sudah tujuh saksi dari Pemprov Sumut, dari pihak Biro Umum, Inspektorat juga,” jelasnya.
Netty menjelaskan, penyelidikan dilakukan terhadap tiga mata anggaran yang terindikasi dikorupsi. “Pertama senilai Rp 5,2 miliar, terkait belanja rumah tangga Pemprov Sumut. Kedua, senilia Rp 1,5 miliar di Biro Umum diduga selewengkan Ridwan Panjaitan, dan ketiga senilai Rp 3,5 miliar dalam kaitan penyelewengan dana rumah tangga juga di Pemprov Sumut. Semuanya tahun anggaran (TA) 2010,” urai Netty.
Hal yang mengejukan, bahwa dalam dugaan korupsi ini, ada keterlibatan orang terdekat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) non-aktif, Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan. Ridwan sendiri sedang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Mantan Asiten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho ini juga tersangkut korupsi pada Biro Umum Setdaprov Sumut, sehingga merugikan negara Rp 407,5 juta tahun anggaran (TA) 2011.
Atas perbuatan Ridwan Panjaitan, Mahkamah Agung (MA) ditingkat kasasi menghukumnya selama 4 tahun penjara. Dengan ini, penyidik Kejatisu tidak menampik ada keterlibatan Gatot juga dalam kasus dugaan korupsi ini. “Adalah, saat zaman dia (keterlibatan Gatot),” tegas Netty. Karena itu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Gatot dan Ridwan Panjaitan dalam kasus ini.
Gatot sendiri saat ini masih mendekam di penjara dalam kasus penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. Dengan keterlibatan kedua terpidana kasus korupsi di Pemprov Sumut ini.
Kejatisu akan terus mengoptimalkan proses hukum pada kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprov Sumut ini. “Step by step, tunggu kemajuannya (penyelidikan kasus ini),” tandas Netty. (gus/deo)