ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Tombak Samosir, memediasi dua kelompok warga yang berkonflik, antara pihak PTPN IV Sei Kopas dengan Masyarakat Sei Kopas, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Konflik terjadi karena selama ini pihak PTPN IV mengangkut tandan buah segar sawit menggunakan mobil barang tronton 30 ton, yang berakibat merusak jalan golongan kelas 3. Warga pun bereaksi dengan melakukan protes ke perusahaan tersebut.
“Untuk mengantisipasi konflik berkepanjangan, saya bersama anggota melakukan mediasi dan kesepakatan pun tercapai antara kedua belah pihak” ujar perwira melati dua ini.
Untuk ke depannya, tambah Tatan, pihak PTPN IV tidak akan lagi menggunakan mobil berkapasitas 30 ton tapi menggunakan mobil berkapasitas 10 ton. Pengurangan kapasitas mobil ini dilakukan agar jalan tidak semakin rusak.
Sebagai polisi, sudah sebaiknya menyelesaikan konflik antar warga, apalagi sudah jelas polisi itu sebagai pelindung, pengayom dan pelindung masyarakat. “Saya terus mendorong anggota untuk menyelesaikan konflik dilapangan dengan cara mediasi, karena tidak semua masalah harus diselesaikan di meja hukum” ucap mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat ini.
Kesepakatan kedua belah pihak tertuang dalam pernyataan yang dibuat diatas metrai. Selanjutnya, untuk menambah keakraban, polres menyediakan makan bersama di halaman Balai Desa. (rel/ram)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Tombak Samosir, memediasi dua kelompok warga yang berkonflik, antara pihak PTPN IV Sei Kopas dengan Masyarakat Sei Kopas, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Konflik terjadi karena selama ini pihak PTPN IV mengangkut tandan buah segar sawit menggunakan mobil barang tronton 30 ton, yang berakibat merusak jalan golongan kelas 3. Warga pun bereaksi dengan melakukan protes ke perusahaan tersebut.
“Untuk mengantisipasi konflik berkepanjangan, saya bersama anggota melakukan mediasi dan kesepakatan pun tercapai antara kedua belah pihak” ujar perwira melati dua ini.
Untuk ke depannya, tambah Tatan, pihak PTPN IV tidak akan lagi menggunakan mobil berkapasitas 30 ton tapi menggunakan mobil berkapasitas 10 ton. Pengurangan kapasitas mobil ini dilakukan agar jalan tidak semakin rusak.
Sebagai polisi, sudah sebaiknya menyelesaikan konflik antar warga, apalagi sudah jelas polisi itu sebagai pelindung, pengayom dan pelindung masyarakat. “Saya terus mendorong anggota untuk menyelesaikan konflik dilapangan dengan cara mediasi, karena tidak semua masalah harus diselesaikan di meja hukum” ucap mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat ini.
Kesepakatan kedua belah pihak tertuang dalam pernyataan yang dibuat diatas metrai. Selanjutnya, untuk menambah keakraban, polres menyediakan makan bersama di halaman Balai Desa. (rel/ram)