27 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Siedong ‘Nyanyi’, Sebut Polres Binjai Terima Upeti

Foto: Bambang/PM Pho Sie Dong alias Siedong, mafia pengoplosan pupuk bersubsidi, diboyong petugas untuk diserahkan ke Kejari Binjai.
Foto: Bambang/PM
Pho Sie Dong alias Siedong, mafia pengoplosan pupuk bersubsidi, diboyong petugas untuk diserahkan ke Kejari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Belum juga selesai kasus penyuapan yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, dugaan kasus serupa kembali ‘menyapa’ Institusi Polri. Kali ini giliran Kanit Ekonomi Polres Binjai, Iptu Arnawati yang dituding menerima ‘upeti’ dari mafia pupuk oplosan.

Kabar tak sedap ini mencuat pasca polisi menangkap Pho Sie Dong alias Siedong (34), salah satu mafia pupuk oplosan di Kota Rambutan. Warga Jalan Petai, Pasar II Tandam, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara itu baru diamankan setelah 2 tahun bebas berkeliaran. Agar bisa terus menghirup udara segar, selama ini Siedong mengaku telah menggelontorkan uang puluhan juta pada pada Arnawati.

Namun pernyataan Siedong langsung dibantah Arnawati. Menurutnya, tuduhan itu adalah fitnah belaka untuk menjatuhkan martabat dan mengaburkan proses pemeriksaan.

“Kalau ada, mana buktinya, jangan asal becakap dia (Siedong),” kesal Arnawati.

Untuk membersihkan namanya, Arnawati mengaku telah mengambil langkah hukum dengan malaporkan Siedong atas tudingan pencemaran nama baik.

“Sumpah demi Tuhan, sedikitpun saya tidak pernah menerima uang dari dia. Makanya, saya buat laporan terkait pencemaran dan penistaan nama baik yang dilakukan Siedong,” tegasnya.

Kasat Reksrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto Tarigan yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan laporan tersebut. “Sangat memungkinkan jika tersangka PSD (Siedong) dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, selain kasus pengoplosan pupuk, dia pun terlibat dua kasus kejahatan lain, karena sempat dilaporkan menganiaya anak di bawah umur, dan mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Terkait kasus penganiayaan anak, Bambang mengaku laporannya itu sudah diterima Unit SPKT Polres Binjai di awal 2016 lalu, dan saat ini sedang didalami penyidik Unit II bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Untuk kasus penganiayaan anak, PSD kita sangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau denda paling besar Rp 72 juta,” terangnya.

Sebaliknya dalam kasus pencemaran nama baik, Bambang mengaku laporannya sudah diterima Unit SPKT Polres Binjai, terhitung sejak Senin (25/4), atas nama pelapor Iptu Arnawati, selaku Kanit III Ekonomi Satreskrim Polres Binjai. Dimana menurut Bambang, tersangka diduga mencemarkan nama baik institusi kepolisian karena menuding Polres Binjai telah menerima suap senilai Rp57 juta.

“Mengenai kasus pencemaran nama baik, PSD kita sangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun empat bulan,” tandasnya.

Sementara itu, data yang dirangkum kru koran ini, selama ini kasus pengoplosan pupuk bersubsidi yang marak di Binjai memang jarang naik ke ranah persidangan. Meski ’tersangka’ berkali-kali diamankan, para mafia pupuk itu tetap bisa bebas dan kembali menjalankan aktifitasnya.

Seperti yang terjadi belum lama ini, Libun (45) yang disebut-sebut pemilik gudang pupuk oplosan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 7, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang digerebek tim Mabes Polri juga lepas dari jerat hukum, seperti abang kandungnya berinisial AO.

Pasca diamankan polisi, Libun yang tinggal di Desa Cinta Dapat, Kelurahan Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat itu telah menghilang dari Polres Binjai, Senin (21/3) lalu. Sekedar diketahui, Libun adalah adik kandung AO yang gudang pengoplosan pupuk miliknya juga sudah bolak-balik digerebek polisi. (bam/deo)

Foto: Bambang/PM Pho Sie Dong alias Siedong, mafia pengoplosan pupuk bersubsidi, diboyong petugas untuk diserahkan ke Kejari Binjai.
Foto: Bambang/PM
Pho Sie Dong alias Siedong, mafia pengoplosan pupuk bersubsidi, diboyong petugas untuk diserahkan ke Kejari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Belum juga selesai kasus penyuapan yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, dugaan kasus serupa kembali ‘menyapa’ Institusi Polri. Kali ini giliran Kanit Ekonomi Polres Binjai, Iptu Arnawati yang dituding menerima ‘upeti’ dari mafia pupuk oplosan.

Kabar tak sedap ini mencuat pasca polisi menangkap Pho Sie Dong alias Siedong (34), salah satu mafia pupuk oplosan di Kota Rambutan. Warga Jalan Petai, Pasar II Tandam, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara itu baru diamankan setelah 2 tahun bebas berkeliaran. Agar bisa terus menghirup udara segar, selama ini Siedong mengaku telah menggelontorkan uang puluhan juta pada pada Arnawati.

Namun pernyataan Siedong langsung dibantah Arnawati. Menurutnya, tuduhan itu adalah fitnah belaka untuk menjatuhkan martabat dan mengaburkan proses pemeriksaan.

“Kalau ada, mana buktinya, jangan asal becakap dia (Siedong),” kesal Arnawati.

Untuk membersihkan namanya, Arnawati mengaku telah mengambil langkah hukum dengan malaporkan Siedong atas tudingan pencemaran nama baik.

“Sumpah demi Tuhan, sedikitpun saya tidak pernah menerima uang dari dia. Makanya, saya buat laporan terkait pencemaran dan penistaan nama baik yang dilakukan Siedong,” tegasnya.

Kasat Reksrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto Tarigan yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan laporan tersebut. “Sangat memungkinkan jika tersangka PSD (Siedong) dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, selain kasus pengoplosan pupuk, dia pun terlibat dua kasus kejahatan lain, karena sempat dilaporkan menganiaya anak di bawah umur, dan mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Terkait kasus penganiayaan anak, Bambang mengaku laporannya itu sudah diterima Unit SPKT Polres Binjai di awal 2016 lalu, dan saat ini sedang didalami penyidik Unit II bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Untuk kasus penganiayaan anak, PSD kita sangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau denda paling besar Rp 72 juta,” terangnya.

Sebaliknya dalam kasus pencemaran nama baik, Bambang mengaku laporannya sudah diterima Unit SPKT Polres Binjai, terhitung sejak Senin (25/4), atas nama pelapor Iptu Arnawati, selaku Kanit III Ekonomi Satreskrim Polres Binjai. Dimana menurut Bambang, tersangka diduga mencemarkan nama baik institusi kepolisian karena menuding Polres Binjai telah menerima suap senilai Rp57 juta.

“Mengenai kasus pencemaran nama baik, PSD kita sangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun empat bulan,” tandasnya.

Sementara itu, data yang dirangkum kru koran ini, selama ini kasus pengoplosan pupuk bersubsidi yang marak di Binjai memang jarang naik ke ranah persidangan. Meski ’tersangka’ berkali-kali diamankan, para mafia pupuk itu tetap bisa bebas dan kembali menjalankan aktifitasnya.

Seperti yang terjadi belum lama ini, Libun (45) yang disebut-sebut pemilik gudang pupuk oplosan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 7, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang digerebek tim Mabes Polri juga lepas dari jerat hukum, seperti abang kandungnya berinisial AO.

Pasca diamankan polisi, Libun yang tinggal di Desa Cinta Dapat, Kelurahan Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat itu telah menghilang dari Polres Binjai, Senin (21/3) lalu. Sekedar diketahui, Libun adalah adik kandung AO yang gudang pengoplosan pupuk miliknya juga sudah bolak-balik digerebek polisi. (bam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/