28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Komisioner KPU Sumut Minta Klarifikasi

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akivitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sedang bergejolak. Sebab, beberapa waktu lalu Komisioner KPU Medan menggelar rapat pleno untuk melengserkan posisi Yenni Rambe dari posisi Ketua.

Ternyata gejolak diinternal KPU Medan menarik perhatian KPU Sumut. Oleh karena itu, KPU Sumut berencana untuk memanggil seluruh komisioner KPU Medan guna meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil rapat pleno, kami putuskan akan memanggil seluruh anggota KPU Medan Selasa (2/5) pekan depan,” ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Selasa (25/4).

Mulia mengakui, KPU Sumut telah menerima salinan putusan hasil rapat pleno pergantian posisi Ketua KPU Medan dari Yenni Rambe ke Herdensi Adnin. Dia menambahkan, pemanggilan itu salah satunya adalah melakukan klarifikasi terhadap hasil pleno tersebut, dan akan dipertanyakan apa latar belakang pemberhentian tersebut.

“Satu persatu akan kita minta klarifikasi pemberhentian ketua KPU Kota Medan itu. Hasil klarifikasi itu akan kita jadikan sebuah kesimpulan untuk dibawa ke pelno KPU Sumut apakah memenuhi sarat atau tidak,” sebutnya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga menegaskan tidak ada aturan dalam KPU yang menegaskan jabatan Ketua KPU itu berlaku selama lima tahun yang ada adalah jabatan anggota KPU selama lima tahun.

“Kalau yang lain sepakat bisa saja dilakukan pergantian posisi Ketua sebelum berakhirnya masa jabatan,” tuturnya.

Komisioner KPU Kota Medan Herdensi Adnin membenarkan adanya pleno internal KPU Medan, yang mengagendakan pergantian struktur jabatan ketua KPU Kota Medan.

Herdensi mengatakan pleno tersebut mereka gelar pada 17 April 2017 lalu dimana salah satu keputusannya yakni mengganti Yenni Khairiah Rambe dari jabatannya sebagai Ketua KPU Medan.

Menurut Herdensi, kebutuhan mereka untuk mengganti posisi tersebut sangat penting sebab Yenni dinilai tidak mampu menjalankan prinsip kolektif kolegial yang selama ini menjadi prinsip mereka dalam menjalankan tugas.

Selain itu, persoalan lainnya yang mereka nilai gagal dijalankan Yenni yakni dalam menjalin komunikasi terhadap pihak-pihak dari eksternal KPU Kota Medan. “Dua hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi sehingga kami merasa perlu ada perubahan struktur jabatan di KPU Medan,” katanya.

Surat mengenai hasil dari pleno tersebut, menurut Hardensi sudah mereka kirimkan kepada KPU Sumatera Utara. Saat ini, KPU Kota Medan menurutnya masih menunggu arahan dari KPU Sumatera Utara mengenai kelanjutan dari hasil pleno yang mereka putuskan.

“Secara hirarki kami tentu menunggu arahan dari KPU Sumut. Apakah mereka akan memanggil kami untuk klarifikasi atau bagaimana, kami sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada mereka, ujarnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Yenni tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui pesan elektronik. (dik/yaa)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akivitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sedang bergejolak. Sebab, beberapa waktu lalu Komisioner KPU Medan menggelar rapat pleno untuk melengserkan posisi Yenni Rambe dari posisi Ketua.

Ternyata gejolak diinternal KPU Medan menarik perhatian KPU Sumut. Oleh karena itu, KPU Sumut berencana untuk memanggil seluruh komisioner KPU Medan guna meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil rapat pleno, kami putuskan akan memanggil seluruh anggota KPU Medan Selasa (2/5) pekan depan,” ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Selasa (25/4).

Mulia mengakui, KPU Sumut telah menerima salinan putusan hasil rapat pleno pergantian posisi Ketua KPU Medan dari Yenni Rambe ke Herdensi Adnin. Dia menambahkan, pemanggilan itu salah satunya adalah melakukan klarifikasi terhadap hasil pleno tersebut, dan akan dipertanyakan apa latar belakang pemberhentian tersebut.

“Satu persatu akan kita minta klarifikasi pemberhentian ketua KPU Kota Medan itu. Hasil klarifikasi itu akan kita jadikan sebuah kesimpulan untuk dibawa ke pelno KPU Sumut apakah memenuhi sarat atau tidak,” sebutnya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga menegaskan tidak ada aturan dalam KPU yang menegaskan jabatan Ketua KPU itu berlaku selama lima tahun yang ada adalah jabatan anggota KPU selama lima tahun.

“Kalau yang lain sepakat bisa saja dilakukan pergantian posisi Ketua sebelum berakhirnya masa jabatan,” tuturnya.

Komisioner KPU Kota Medan Herdensi Adnin membenarkan adanya pleno internal KPU Medan, yang mengagendakan pergantian struktur jabatan ketua KPU Kota Medan.

Herdensi mengatakan pleno tersebut mereka gelar pada 17 April 2017 lalu dimana salah satu keputusannya yakni mengganti Yenni Khairiah Rambe dari jabatannya sebagai Ketua KPU Medan.

Menurut Herdensi, kebutuhan mereka untuk mengganti posisi tersebut sangat penting sebab Yenni dinilai tidak mampu menjalankan prinsip kolektif kolegial yang selama ini menjadi prinsip mereka dalam menjalankan tugas.

Selain itu, persoalan lainnya yang mereka nilai gagal dijalankan Yenni yakni dalam menjalin komunikasi terhadap pihak-pihak dari eksternal KPU Kota Medan. “Dua hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi sehingga kami merasa perlu ada perubahan struktur jabatan di KPU Medan,” katanya.

Surat mengenai hasil dari pleno tersebut, menurut Hardensi sudah mereka kirimkan kepada KPU Sumatera Utara. Saat ini, KPU Kota Medan menurutnya masih menunggu arahan dari KPU Sumatera Utara mengenai kelanjutan dari hasil pleno yang mereka putuskan.

“Secara hirarki kami tentu menunggu arahan dari KPU Sumut. Apakah mereka akan memanggil kami untuk klarifikasi atau bagaimana, kami sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada mereka, ujarnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Yenni tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui pesan elektronik. (dik/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/