25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Cuma 7 Parpol Penuhi Syarat 100 Persen

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
KPU Sumut menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Santika, Minggu (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Sumut juga menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Santika, Minggu (11/2). Dari 16 parpol, hanya tujuh yang memenuhi syarat (MS) 100 persen atau ada di 33 kabupaten/kota.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menyampaikan, dari seluruh parpol, 12 di antaranya adalah peserta Pemilu 2014 dan ada empat yang baru akan mengikuti pesta demokrasi tahun depan. Rapat ini sendiri untuk menyampaikan hasil verifikasi faktual (vertual) parpol tingkat kabupaten/kota, apakah dinyatakan MS atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari 16 parpol yang diverifikasi, sebagian besar di Sumut masuk kategori TMS pada beberapa kabupaten/kota. Jumlah ini kemudian berbeda-beda setiap partai di 33 daerah. “Jumlah Parpol yang TMS tiap daerah bervariasi. Ada satu, dua, bahkan lebih. Namun dari 33 kabupaten/kota se-Sumut, hanya Kabupaten Nias Selatan yang paling banyak TMS yakni sampai 4 Parpol,” katanya.

Adapun faktor TMS, lanjut Iskandar, di antaranya karena parpol bersangkutan tidak menyerahkan dokumen, kemudian jumlah keanggotaan partai tidak mencapai batas minimal, bahkan juga ada parpol yang tidak punya cabang di daerah tertentu. Namun juga, ada 11 daerah yang di dalamnya ke 16 parpol dinyatakan MS, yakni Asahan, Dairi, Langkat, Binjai, Siantar, Sibolga, Tebing, Labuhan Batu, Labusel, Tapsel dan Tapteng.

Namun jika dirangkum dari sisi Parpol-nya, hanya tujuh Parpol yang dinyatakan MS 100 persen di 33 kabupaten/kota di Sumut, antara lain PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, dan partai baru Perindo,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selanjutnya hasil rekapitulasi ini langsung di input ke dalam Sipol (sistem informasi parpol) KPU RI. “Penetapan Parpol peserta Pemilu 2019 dilakukan oleh KPU RI pada 17 Februari 2018,” ucapnya.

Dijelaskannya, verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota terhadap parpol meliputi kepengurusan dan keanggotaan partai. Khusus kepengurusan parpol ada tiga poin yang diverifikasi yakni KSB (ketua, sekretaris, bendahara), domisili kantor, dan keterwakilan 30 persen perempuan.

Selain dihadiri 33 KPU kabupaten/kota se-Sumut, rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh 16 parpol calon peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut serta Bawaslu Sumut. (bal/adz)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
KPU Sumut menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Santika, Minggu (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Sumut juga menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Santika, Minggu (11/2). Dari 16 parpol, hanya tujuh yang memenuhi syarat (MS) 100 persen atau ada di 33 kabupaten/kota.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menyampaikan, dari seluruh parpol, 12 di antaranya adalah peserta Pemilu 2014 dan ada empat yang baru akan mengikuti pesta demokrasi tahun depan. Rapat ini sendiri untuk menyampaikan hasil verifikasi faktual (vertual) parpol tingkat kabupaten/kota, apakah dinyatakan MS atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari 16 parpol yang diverifikasi, sebagian besar di Sumut masuk kategori TMS pada beberapa kabupaten/kota. Jumlah ini kemudian berbeda-beda setiap partai di 33 daerah. “Jumlah Parpol yang TMS tiap daerah bervariasi. Ada satu, dua, bahkan lebih. Namun dari 33 kabupaten/kota se-Sumut, hanya Kabupaten Nias Selatan yang paling banyak TMS yakni sampai 4 Parpol,” katanya.

Adapun faktor TMS, lanjut Iskandar, di antaranya karena parpol bersangkutan tidak menyerahkan dokumen, kemudian jumlah keanggotaan partai tidak mencapai batas minimal, bahkan juga ada parpol yang tidak punya cabang di daerah tertentu. Namun juga, ada 11 daerah yang di dalamnya ke 16 parpol dinyatakan MS, yakni Asahan, Dairi, Langkat, Binjai, Siantar, Sibolga, Tebing, Labuhan Batu, Labusel, Tapsel dan Tapteng.

Namun jika dirangkum dari sisi Parpol-nya, hanya tujuh Parpol yang dinyatakan MS 100 persen di 33 kabupaten/kota di Sumut, antara lain PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, dan partai baru Perindo,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selanjutnya hasil rekapitulasi ini langsung di input ke dalam Sipol (sistem informasi parpol) KPU RI. “Penetapan Parpol peserta Pemilu 2019 dilakukan oleh KPU RI pada 17 Februari 2018,” ucapnya.

Dijelaskannya, verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota terhadap parpol meliputi kepengurusan dan keanggotaan partai. Khusus kepengurusan parpol ada tiga poin yang diverifikasi yakni KSB (ketua, sekretaris, bendahara), domisili kantor, dan keterwakilan 30 persen perempuan.

Selain dihadiri 33 KPU kabupaten/kota se-Sumut, rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh 16 parpol calon peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut serta Bawaslu Sumut. (bal/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/