Kasus dugaan malapraktik yang menyeret RSU Muhammadiyah Medan terus bergulir. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kini masih mendalami kasus yang dialami seorang pasien bernama Mimi Maisyarah (48), warga Jalan Tangguk Bongkar.
Hingga Minggu (26/4/2026), pihak Dinkes telah meminta keterangan dari dua rumah sakit, yakni RSU Muhammadiyah Medan dan RSU Haji Medan. Namun, keterangan dari pihak pasien maupun keluarga masih belum diperoleh.
Sekretaris Dinkes Sumut Hamid Rijal Lubis, menjelaskan bahwa proses penelusuran masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan karena adanya perbedaan versi dari masing-masing pihak.“Sudah kita lakukan penelusuran ke dua rumah sakit. Tinggal satu pihak lagi, yaitu pasien atau keluarga pasien yang belum dimintai keterangan,” ujarnya.
Untuk memastikan kenyamanan dan keterbukaan dalam proses klarifikasi, Dinkes Sumut menggandeng Ombudsman Republik Indonesia sebagai pihak yang akan terlebih dahulu membuka komunikasi dengan keluarga pasien. “Kami sepakat Ombudsman yang akan berkomunikasi lebih dulu agar pasien atau keluarga merasa nyaman dan tidak tertekan,” ujarnya.
Hamid menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan kasus tanpa mendengar seluruh pihak. Oleh karena itu, rencana mempertemukan semua pihak akan dilakukan guna mendapatkan gambaran utuh atas dugaan malpraktik tersebut.
Dalam penanganannya, Dinkes Sumut juga melibatkan Dinas Kesehatan Kota Medan serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dari hasil sementara, pihak rumah sakit dinilai menunjukkan itikad baik dalam menyikapi laporan yang ada. Meski demikian, Dinkes menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau nanti ada pelanggaran, tentu akan kita proses sesuai aturan. Namun jika para pihak ingin menyelesaikan secara bersama, itu juga kami persilakan,” tegas Hamid.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan agar mengambil sikap dengan segera memanggil kedua belah pihak terkait dugaan malapraktik di RS Muhammadiyah, Medan. “Kita minta secepatnya kasus ini diselesaikan. Akan kita atensi ke Dinkes Kota Medan,” ucap Binsar Simarmata, Minggu (26/4/2026).
Binsar juga menyayangkan dugaan malapraktik yang terjadi. Sebab, kesalahan yang terjadi dengan pengangkatan rahim tanpa izin merupakan kesalahan yang sangat fatal.
“Bagi orang Batak, banyak anak banyak rezeki. Artinya kalau rahim sudah diangkat, tentu tidak bisa lagi punya keturunan. Makanya permasalahan ini harus disikapi secara serius dan kita atensi,” ujarnya.
Ke depanya, Politisi Partai Perindo ini pun meminta Dinkes Kota Medan untuk menegaskan kembali ke setiap rumah sakit di Kota Medan untuk mematuhi segala aturan dalam penanganan medis.
“Tidak dibenarkan melakukan tindakan medis tanpa ada persetujuan keluarga, apalagi yang sifatnya fatal. Ini harus ditegaskan lagi oleh Dinkes Kota Medan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beredar informasi dugaan malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Medan Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, kepada seorang pasien bernama Mimi Maisyarah (48) warga Jalan Tangguk Bongkar III.
Melalui Kuasa Hukumnya, Ojahan Sinurat, diketahui bahwa 13 Januari 2026 pasien mendapatkan surat rujukan online ke RSU Muhammadiyah Medan dan didiagnosa penyakit Miom.
“Diagnosa awal itu Miom, maka 24 Februari 2026 dilakukanlah operasi dan melanjutkan perawatan, baru disuruh pulang pasien,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ojahan mengatakan, setelah menjalani tiga jam operasi, pihak RSU Muhammadiyah menjelaskan kepada keluarga pasien, jika rahim Mimi Maisyarah tidak ada diangkat selama proses operasi.
Pada 26 Februari 2026 pasien kembali ke RSU Muhammadiyah, lantaran bekas operasi pasien bernanah dan saat pemeriksaan keluarga pasien mengaku jika jahitan operasi terbuka lantaran dilakukan pemencetan disekitar bekas operasi.
“Karena merasa tidak sembuh, pasien minta secara pribadi dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Haji. Setibanya disana, mereka (dokter RSU Haji) minta hasil Patologi Anatominya (PA) dan diketahui jika rahim (Mimi Maisyarah) telah diangkat. Dimana hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan pasien, bahkan keluarga pasien,” tuturnya.
(map/ila)

