27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sidang Lanjutan Penyelewengan PPh PNS Langkat

MEDAN- Syahrizal selaku Kasubbag Anggaran Bagian Keuangan Setda Pemkab Langkat menyatakan terdakwa Surya Djahisa selaku Kabag Keuangan Pemkab Langkat memerintahkannya untuk memasukkan biaya penghitungan restitusi pajak penghasilan (PPh) PNS Pemkab Langkat sebesar Rp400 juta pada penyusunan APBD 2003. Bahkan terdakwa juga memintanya memasukkan Rp800 juta ke APBD perubahan 2003 karena biaya penghitungan restitusi PPh Pasal 21 masih kurang.

“Sehingga terdakwa minta dianggarkan kembali Rp800 juta di APBD P 2003. Karena pak Surya yang memerintahkan, makanya saya kerjakan. Pak Surya adalah atasan saya saat itu,” ujar Syahrizal saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penyelewengan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) PNS pada Sekretariat Pemkab Langkat tahun 2001 dan 2002 senilai Rp1,193 miliar di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/6).
Dia menyebutkan baru mengetahui terjadinya kelebihan restitusi PPh Pasal 21 di Kabupaten Langkat Tahun 2001- 2002 sebesar Rp5,9 miliar saat memasukkan anggaran Rp800 juta ke APBD P.  “Baru itulah saya tau nya pak hakim. Kalau soal menghitung restitusi PPh 21 nya itu saya tidak tahu apakah harus memakai jasa pihak ketiga atau nggak,” jelasnya lagi.

Sementara, Yantini Syafriani selaku Bendaharawan UUDP Setda Langkat mengatakan pada 2001-2002 dia tidak ada meneken SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) untuk restitusi pajak penghasilan. Namun, katanya, pada tahun 2003 pernah dianggarakan pembayaran restitusi pajak untuk Tahun 2001-2002, sehingga menjadi beban tetap. “Ada surat perjanjian kerja dengan Hasnil. Dalam perjanjian itu Hasnil berlaku sebagai konsultan yang menghitung kelebihan pajak restitusi,” ucapnya.

Menurut Yantini, terdakwa pernah memintanya menandatangani SPMU sebanyak  8 lembar untuk pembayaran pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tahun 2001- 2002 sejumlah Rp793,57 juta. Dana itu ditampung dalam APBD P 2003 yang merupakan beban sementara. SPMU itu ditanda tanganinya dan Surya Djahisa. (far)

MEDAN- Syahrizal selaku Kasubbag Anggaran Bagian Keuangan Setda Pemkab Langkat menyatakan terdakwa Surya Djahisa selaku Kabag Keuangan Pemkab Langkat memerintahkannya untuk memasukkan biaya penghitungan restitusi pajak penghasilan (PPh) PNS Pemkab Langkat sebesar Rp400 juta pada penyusunan APBD 2003. Bahkan terdakwa juga memintanya memasukkan Rp800 juta ke APBD perubahan 2003 karena biaya penghitungan restitusi PPh Pasal 21 masih kurang.

“Sehingga terdakwa minta dianggarkan kembali Rp800 juta di APBD P 2003. Karena pak Surya yang memerintahkan, makanya saya kerjakan. Pak Surya adalah atasan saya saat itu,” ujar Syahrizal saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penyelewengan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) PNS pada Sekretariat Pemkab Langkat tahun 2001 dan 2002 senilai Rp1,193 miliar di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/6).
Dia menyebutkan baru mengetahui terjadinya kelebihan restitusi PPh Pasal 21 di Kabupaten Langkat Tahun 2001- 2002 sebesar Rp5,9 miliar saat memasukkan anggaran Rp800 juta ke APBD P.  “Baru itulah saya tau nya pak hakim. Kalau soal menghitung restitusi PPh 21 nya itu saya tidak tahu apakah harus memakai jasa pihak ketiga atau nggak,” jelasnya lagi.

Sementara, Yantini Syafriani selaku Bendaharawan UUDP Setda Langkat mengatakan pada 2001-2002 dia tidak ada meneken SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) untuk restitusi pajak penghasilan. Namun, katanya, pada tahun 2003 pernah dianggarakan pembayaran restitusi pajak untuk Tahun 2001-2002, sehingga menjadi beban tetap. “Ada surat perjanjian kerja dengan Hasnil. Dalam perjanjian itu Hasnil berlaku sebagai konsultan yang menghitung kelebihan pajak restitusi,” ucapnya.

Menurut Yantini, terdakwa pernah memintanya menandatangani SPMU sebanyak  8 lembar untuk pembayaran pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tahun 2001- 2002 sejumlah Rp793,57 juta. Dana itu ditampung dalam APBD P 2003 yang merupakan beban sementara. SPMU itu ditanda tanganinya dan Surya Djahisa. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/