MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar duka menghampiri bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ayahnya, Dj Tjokro Widoyo menghembuskan napas terakhir di Magelang, Selasa (26/7). Namun hingga kemarin petang, belum ada kejelasan apakah Gatot bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjunggusta atau tidak.
Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumut, Josua Ginting menyebutkan, pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada Gatot tanpa persetujuan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Kita kan hanya tempat penitipan kejaksaan. Kalau soal izin, itu semua wewenang dan tanggung jawab kejaksaan. Melayat orangtuanya boleh diberikan, tapi harus ada izin dari kejaksaan. Tapi sampai sekarang, izin tersebut belum ada kami terima,” ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin sore.
Kejaksaan sebagai ekesekutor, kata Josua, menjadi penentu izin terhadap Gatot. “Kami tidak bisa lepas begitu saja. Tapi kalau diizinkan, kami pun tidak punya hak menahan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri juga mengatakan, pihaknya belum ada menerima izin permohonan melayat orangtuanya yang meninggal dari Gatot Pujo Nugroho maupun tim pengacaranya.
“Izin Gatot melayat ke Magelang bisa saja dikabulkan. Asalkan,ada surat tertulis yang dibuat pengacaranya diterima kejaksaan. Sampai saat ini, Kejati Sumut belum mendapat surat tertulis tersebut,” ucapnya.
Diketahui Gatot yang jadi terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan ini sebentar lagi akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Sebelumnya, dia sudah divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Maret 2016 lalu karena melakukan suap terhadap hakim PTUN Medan.(gus/adz)