31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kursi Nur Azizah Marpaung Digoyang

Foto: Raka Denny/ Jawapos
Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung dan suami foto bersama Gubsu Tengku Erry dan istri, usai dilantik sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Nurhajizah akan menjalani sisa masa jabatan 2013-2018.

MEDAN , SUMUTPOS.CO – Brigjen TNI (Purn) Nur Azizah Marpaung nampaknya tidak bisa dengan tenang menikmati kursi Wakil Gubernur Sumut sisa priode 2013-2018.

Bahkan, bukan tidak mungkin jabatan Nur Azizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumut dianulir menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas upaya banding dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Majelis Hakim Banding yang diketuai Nurnaeni Manurung, SH., M.Hum dan dua Hakim Anggota Ketus Rasmen Suta, SH., MH serta H Syamsir Alam, SH., MH telah memutus perkara tersebut pada 13 Juni 2017.

Pada amar putusan banding nomor 90/B/2017/PT.TUN-JKT bahwa  1.Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding (Kemendagri)  2.Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 219/G/2016/PTUN-JKT tanggal 21 Desember 2016 yang dimohonkan banding dengan tambahan pertimbangan hukum. 3, Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap menyebut putusan 219/G/2016/PTUN-JKT tanggal 21 Desember 2016 menyebutkan bahwa  Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor : 122.12/5718/OTDA, tanggal 4 Agustus 2016, Perihal : Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara batal demi hukum.

“Putusan ditingkat banding menguatkan putusan PTUN sebelumnya. Artinya, mekanisme pengisian kursi Wagubsu yang dilakukan oleh DPRD Sumut beberapa waktu lalu tidak sah,”kata Ikhyar, Rabu (26/7).

Putusan PTUN No 219/G/2016/PTUN-JKT juga meminta agar Kemendagri melibatkan seluruh partai politik (Parpol) pengusung untuk pengisian kursi Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018. “Kenyataannya seperti kita ketahui bahwa parpol yang tidak memiliki kursi seperti PKNU, Patriot serta PPN tidak dilibatkan,”cetusnya.

Foto: Raka Denny/ Jawapos
Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung dan suami foto bersama Gubsu Tengku Erry dan istri, usai dilantik sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Nurhajizah akan menjalani sisa masa jabatan 2013-2018.

MEDAN , SUMUTPOS.CO – Brigjen TNI (Purn) Nur Azizah Marpaung nampaknya tidak bisa dengan tenang menikmati kursi Wakil Gubernur Sumut sisa priode 2013-2018.

Bahkan, bukan tidak mungkin jabatan Nur Azizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumut dianulir menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas upaya banding dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Majelis Hakim Banding yang diketuai Nurnaeni Manurung, SH., M.Hum dan dua Hakim Anggota Ketus Rasmen Suta, SH., MH serta H Syamsir Alam, SH., MH telah memutus perkara tersebut pada 13 Juni 2017.

Pada amar putusan banding nomor 90/B/2017/PT.TUN-JKT bahwa  1.Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding (Kemendagri)  2.Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 219/G/2016/PTUN-JKT tanggal 21 Desember 2016 yang dimohonkan banding dengan tambahan pertimbangan hukum. 3, Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap menyebut putusan 219/G/2016/PTUN-JKT tanggal 21 Desember 2016 menyebutkan bahwa  Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor : 122.12/5718/OTDA, tanggal 4 Agustus 2016, Perihal : Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara batal demi hukum.

“Putusan ditingkat banding menguatkan putusan PTUN sebelumnya. Artinya, mekanisme pengisian kursi Wagubsu yang dilakukan oleh DPRD Sumut beberapa waktu lalu tidak sah,”kata Ikhyar, Rabu (26/7).

Putusan PTUN No 219/G/2016/PTUN-JKT juga meminta agar Kemendagri melibatkan seluruh partai politik (Parpol) pengusung untuk pengisian kursi Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018. “Kenyataannya seperti kita ketahui bahwa parpol yang tidak memiliki kursi seperti PKNU, Patriot serta PPN tidak dilibatkan,”cetusnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/