28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kursi Nur Azizah Marpaung Digoyang

Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum, Ikhyar meminta agar Kemendagri mematuhi dan menaati putusan tersebut. “Konsekuensi dari semua ini adalah pemilihan ulang Wagubsu dengan melibatkan seluruh parpol pengusung,”sebutnya.

Menurutnya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menjalankan putusan hukum yang sudah incrah tersebut. “Kalau tidak dijalankan maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah saat ini. Dari awak kita sudah ingatkan, tapi tidak juga di dengar,”bilangnya.

Lantas, Ikhyar menyoroti segala fasilitas yang sudah dinikmati oleh Brigjen TNI (Purn) Nur Azizah Marpaung. “Ketika putusan banding itu keluar 13 Juni 2017. Maka secara otomatis posisi Nur Azizah batal demi hukum. Selanjutnya bagaimana uang serta fasilitas negara yang saat ini dinikmatinya. Tentu sudah ilegal,”tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora mengaku tidak begitu memahami persoalan hukum. Dia juga enggan menanggapi putusan banding tersebut.

“No coment lah, gak ngerti hukum saya,”katanya ketika dikonfirmasi terpisah.

Kapuspen Kemendagri, Dodi Riatmadji belum mau berkomentar mengenai putusan banding tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Johan Budi meminta agar permasalahan ini ditanyakan kepada Kemendagri. “Waduh, tanya Mendagri saja,”ujarnya melalui pesan singkat. (dik)

Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum, Ikhyar meminta agar Kemendagri mematuhi dan menaati putusan tersebut. “Konsekuensi dari semua ini adalah pemilihan ulang Wagubsu dengan melibatkan seluruh parpol pengusung,”sebutnya.

Menurutnya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menjalankan putusan hukum yang sudah incrah tersebut. “Kalau tidak dijalankan maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah saat ini. Dari awak kita sudah ingatkan, tapi tidak juga di dengar,”bilangnya.

Lantas, Ikhyar menyoroti segala fasilitas yang sudah dinikmati oleh Brigjen TNI (Purn) Nur Azizah Marpaung. “Ketika putusan banding itu keluar 13 Juni 2017. Maka secara otomatis posisi Nur Azizah batal demi hukum. Selanjutnya bagaimana uang serta fasilitas negara yang saat ini dinikmatinya. Tentu sudah ilegal,”tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora mengaku tidak begitu memahami persoalan hukum. Dia juga enggan menanggapi putusan banding tersebut.

“No coment lah, gak ngerti hukum saya,”katanya ketika dikonfirmasi terpisah.

Kapuspen Kemendagri, Dodi Riatmadji belum mau berkomentar mengenai putusan banding tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Johan Budi meminta agar permasalahan ini ditanyakan kepada Kemendagri. “Waduh, tanya Mendagri saja,”ujarnya melalui pesan singkat. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/