33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Putusan PTUN Tak Miliki Kewenangan Eksekusi

Wagubsu, Brigjen TNI (purn) DR Hj.Nurhajizah Marpaung SH,MH, di acara Badan POM Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi hal ini, pengamat hukum tata negara di Sumut, Abdul Hakim Siagian mengatakan ada beberapa catatan yang perlu dicermati dari hasil keputusan PTUN ini. Poin pertama, sebut dia, hasil keputusan tersebut tidak secara otomatis dapat melengserkan Nurazizah Marpaung dari kursi Wagubsu.

“Karena tidak secara otomatis, maka akan berproses. Kedua, putusan PTUN itu tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi, sehingga sering disebut sebagai ‘macan ompong’,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Kemudian, lanjut Hakim, langkah konkrit terhadap hasil putusan dimaksud dapat ditempuh secara prosedural atau administrasi. “Maka diproseslah melalui surat, lalu ditujukan kepada pejabat tata usaha mana yang mengeluarkan itu. Kemudian jika itu tidak diindahkan, maka ketentuan berikutnya dititipkan sampai ke pejabat tertinggi (presiden),” jelasnya yang menambahkan hal itu tentu dengan harapan menjadi perhatian.

Dari tahapan itu, kata dia, tentu memakan waktu cukup panjang. Di mana PKNU selaku penggugat melakukan keberatan supaya putusan yang sudah dinyatakan (pembatalan) supaya diperbaiki atau dilaksanakan. “Inikan berjenjang. Kalau saya tak salah, dahulu pertama yang digugat adalah DPRD Sumut, sehingga dari situ akan dijawab lembaga bersangkutan. Nah persoalannya, DPRD Sumut diprediksi akan menjawab itu bukan lagi masalah mereka. Akhirnya itu dilanjutkan ke mendagri dan muaranya ke presiden,” katanya.

Dengan tahapan panjang inilah, Hakim memiliki keyakinan bahwa posisi Nurazizah akan ‘survive’ sebagai Wagubsu. Apalagi proses sampai ke presiden juga memakan waktu lama. “Namun begitu saya kan belum baca apa poin-poin putusannya. Tapi itulah hal-hal krusialnya. Tidak akan serta merta hasil putusan itu dapat memengaruhi posisinya (Nurazizah, Red),” pungkasnya. (prn)

Wagubsu, Brigjen TNI (purn) DR Hj.Nurhajizah Marpaung SH,MH, di acara Badan POM Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi hal ini, pengamat hukum tata negara di Sumut, Abdul Hakim Siagian mengatakan ada beberapa catatan yang perlu dicermati dari hasil keputusan PTUN ini. Poin pertama, sebut dia, hasil keputusan tersebut tidak secara otomatis dapat melengserkan Nurazizah Marpaung dari kursi Wagubsu.

“Karena tidak secara otomatis, maka akan berproses. Kedua, putusan PTUN itu tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi, sehingga sering disebut sebagai ‘macan ompong’,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Kemudian, lanjut Hakim, langkah konkrit terhadap hasil putusan dimaksud dapat ditempuh secara prosedural atau administrasi. “Maka diproseslah melalui surat, lalu ditujukan kepada pejabat tata usaha mana yang mengeluarkan itu. Kemudian jika itu tidak diindahkan, maka ketentuan berikutnya dititipkan sampai ke pejabat tertinggi (presiden),” jelasnya yang menambahkan hal itu tentu dengan harapan menjadi perhatian.

Dari tahapan itu, kata dia, tentu memakan waktu cukup panjang. Di mana PKNU selaku penggugat melakukan keberatan supaya putusan yang sudah dinyatakan (pembatalan) supaya diperbaiki atau dilaksanakan. “Inikan berjenjang. Kalau saya tak salah, dahulu pertama yang digugat adalah DPRD Sumut, sehingga dari situ akan dijawab lembaga bersangkutan. Nah persoalannya, DPRD Sumut diprediksi akan menjawab itu bukan lagi masalah mereka. Akhirnya itu dilanjutkan ke mendagri dan muaranya ke presiden,” katanya.

Dengan tahapan panjang inilah, Hakim memiliki keyakinan bahwa posisi Nurazizah akan ‘survive’ sebagai Wagubsu. Apalagi proses sampai ke presiden juga memakan waktu lama. “Namun begitu saya kan belum baca apa poin-poin putusannya. Tapi itulah hal-hal krusialnya. Tidak akan serta merta hasil putusan itu dapat memengaruhi posisinya (Nurazizah, Red),” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/