30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Pungli Kabag Hukum DPRD Deliserdang, Kejaksaan Kantongi Bukti

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO-Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang kantongi barang bukti dugaan aksi pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Kabag Hukum DPRD Deliserdang berinisial MAK terhadap dana kegiatan sosper Anggota DPRD.

“Kita sudah menyerahkan barang bukti terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kabang Hukum DPRD. Dengan demikian Jaksa telah megantongi barang bukti yang kita serahkan,” bilang Kordinator Wilayah Sumut LSM Pejuang Keadilan, Viktor Nainggolan, usai menjalani penyerahan berkas dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (25/5/2023).

Dijelaskan Viktor, dirinya didampingi pengurus LSM Pejuang Keadilan diundang ke Kantor Kejaksaan untuk menjelaskan klarifikasi, karena sebelumnya telah mengelar aksi demontrasi di kantor Kejasaan. Makanya dilakukan penyerahan barang bukti serahterima uang dalam bentuk lembaran kertas yang ditanda tangani staf Kabag hukum DPRD Deliserdang. Ada berjumlah 23 kegiatan Sosper yang tertera didalam kertas.

Dalam isi tersebut menerangkan penerimaan uang dari anggota DPRD Deliserdang Rp250.000 per kegiatan.

Bukti tersebut diterima oleh Eddy Sanjaya dari pihak Intel kejaksaan Deliserdang. Atas hal ini Kejaksaan menyebutkan akan menelaah bukti yang disampaikan dan nantinya akan disampaikan.

Viktor berharap apa yang sudah disampaikan pada Kejaksaan Deliserdang dapat ditindak lanjuti. Dan apabila Kejaksaan meminta bukti lain kami akan kumpulkan lagi.

“Kita sudah serahkan bukti pada Kejaksaan dan kita harap ini ditindak lanjuti. Artinya dalam sepekan kedepan kami akan follow up kembali,” jelas Viktor.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan mengatakan kalau hal ini merupakan tindak lanjut mengakomodir laporan masyarakat yang disampaikan saat unjuk rasa kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang.

“Laporan itu sudah kita terima dan saat ini sedang proses telaahan oleh tim,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH.

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam LSM Pejuang Keadilan bersama warga melakukan aksi unjukrasa di Kantor Bupati, Kantor DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang. Adapun massa mendesak Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menon aktifkan MAK dari jabatan Kabag Hukum DPRD Deliserdang karena diduga kuat melakukan pungli dana kegiatan sosper Anggota DPRD Deliserdang.

Selain menuntut Bupati mencopot MAK, massa juga mendatangi Kantor Kejari Deliserdang menuntut dilakukannya pemeriksaan dan proses hukum pada MAK. (btr/ram)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO-Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang kantongi barang bukti dugaan aksi pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Kabag Hukum DPRD Deliserdang berinisial MAK terhadap dana kegiatan sosper Anggota DPRD.

“Kita sudah menyerahkan barang bukti terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kabang Hukum DPRD. Dengan demikian Jaksa telah megantongi barang bukti yang kita serahkan,” bilang Kordinator Wilayah Sumut LSM Pejuang Keadilan, Viktor Nainggolan, usai menjalani penyerahan berkas dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (25/5/2023).

Dijelaskan Viktor, dirinya didampingi pengurus LSM Pejuang Keadilan diundang ke Kantor Kejaksaan untuk menjelaskan klarifikasi, karena sebelumnya telah mengelar aksi demontrasi di kantor Kejasaan. Makanya dilakukan penyerahan barang bukti serahterima uang dalam bentuk lembaran kertas yang ditanda tangani staf Kabag hukum DPRD Deliserdang. Ada berjumlah 23 kegiatan Sosper yang tertera didalam kertas.

Dalam isi tersebut menerangkan penerimaan uang dari anggota DPRD Deliserdang Rp250.000 per kegiatan.

Bukti tersebut diterima oleh Eddy Sanjaya dari pihak Intel kejaksaan Deliserdang. Atas hal ini Kejaksaan menyebutkan akan menelaah bukti yang disampaikan dan nantinya akan disampaikan.

Viktor berharap apa yang sudah disampaikan pada Kejaksaan Deliserdang dapat ditindak lanjuti. Dan apabila Kejaksaan meminta bukti lain kami akan kumpulkan lagi.

“Kita sudah serahkan bukti pada Kejaksaan dan kita harap ini ditindak lanjuti. Artinya dalam sepekan kedepan kami akan follow up kembali,” jelas Viktor.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan mengatakan kalau hal ini merupakan tindak lanjut mengakomodir laporan masyarakat yang disampaikan saat unjuk rasa kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang.

“Laporan itu sudah kita terima dan saat ini sedang proses telaahan oleh tim,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH.

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam LSM Pejuang Keadilan bersama warga melakukan aksi unjukrasa di Kantor Bupati, Kantor DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang. Adapun massa mendesak Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menon aktifkan MAK dari jabatan Kabag Hukum DPRD Deliserdang karena diduga kuat melakukan pungli dana kegiatan sosper Anggota DPRD Deliserdang.

Selain menuntut Bupati mencopot MAK, massa juga mendatangi Kantor Kejari Deliserdang menuntut dilakukannya pemeriksaan dan proses hukum pada MAK. (btr/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/