25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Polres Tebingtinggi Lepas Kades Pungli

Kades Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Masriadi terlihat diperiksa intensif. (Warno-PM)

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Masriadi terbilang beruntung. Meski terjaring operasi tangkap tangan (OTT), dia tetap diperbolehkan pulang. Kata Wakapolres Tebingtinggi, itu karena total punglinya hanya dibawah Rp5 juta.

Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kab. Sergai, ini ditangkap tim saber pungli Polsek Bandar Khalifah saat melakukan transaksi dengan Pranata (23) di kantor desa pada Rabu (1/3) lalu sekira pukul 10.30 wib.

Saat itu Pranata ingin mengurus surat pemecahan tanah miliknya. Sebagai biaya pengurusan surat, Masriadi meminta Rp 3 juta. Nah, saat transaksi berlangsung, tim Saber merangsek masuk hingga Masriadi tidak bisa mengelak lagi.

Berikutnya, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai dan Surat Tanah milik Pranata warga Dusun Mesjid Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Bandar Khalifah, Sergai, diboyong ke Mapolresta Tebingtinggi. Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Masriadi mengakui perbuataannya.

Pun begitu, pria tersebut tidak ditahan. Keputusan itu pula yang membuat warga bertanya-tanya. “Selama ini warga Desa Kayu Besar Bandar Khalifah mengeluhkan ulah si Kades yang kerap meminta administrasi cukup besar. Namun kenapa Kades tersebut dilepas pihak Polres,” sebut warga setempat.

Menjawab hal itu, Wakapolresta Tebingtinggi, Kompol A.Sinurat didampingi Kasubag Humas, AKP MT Sagala mengatakan pihaknya memang tidak bisa menahan tersangka.

“Ini sesuai dengan pasal 12 a ayat 2 Undang Undang No 20 tentang tindak pidana korupsi. Dimana, minimal uang yang dipungli sebesar Rp5 juta. Sedangkan pungli yang dilakukan tersangka hanya Rp3 juta. Itulah alasan tersangka tidak kita tahan,” jelas A Sinurat. (noo/ras)

Kades Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Masriadi terlihat diperiksa intensif. (Warno-PM)

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Masriadi terbilang beruntung. Meski terjaring operasi tangkap tangan (OTT), dia tetap diperbolehkan pulang. Kata Wakapolres Tebingtinggi, itu karena total punglinya hanya dibawah Rp5 juta.

Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kab. Sergai, ini ditangkap tim saber pungli Polsek Bandar Khalifah saat melakukan transaksi dengan Pranata (23) di kantor desa pada Rabu (1/3) lalu sekira pukul 10.30 wib.

Saat itu Pranata ingin mengurus surat pemecahan tanah miliknya. Sebagai biaya pengurusan surat, Masriadi meminta Rp 3 juta. Nah, saat transaksi berlangsung, tim Saber merangsek masuk hingga Masriadi tidak bisa mengelak lagi.

Berikutnya, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai dan Surat Tanah milik Pranata warga Dusun Mesjid Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Bandar Khalifah, Sergai, diboyong ke Mapolresta Tebingtinggi. Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Masriadi mengakui perbuataannya.

Pun begitu, pria tersebut tidak ditahan. Keputusan itu pula yang membuat warga bertanya-tanya. “Selama ini warga Desa Kayu Besar Bandar Khalifah mengeluhkan ulah si Kades yang kerap meminta administrasi cukup besar. Namun kenapa Kades tersebut dilepas pihak Polres,” sebut warga setempat.

Menjawab hal itu, Wakapolresta Tebingtinggi, Kompol A.Sinurat didampingi Kasubag Humas, AKP MT Sagala mengatakan pihaknya memang tidak bisa menahan tersangka.

“Ini sesuai dengan pasal 12 a ayat 2 Undang Undang No 20 tentang tindak pidana korupsi. Dimana, minimal uang yang dipungli sebesar Rp5 juta. Sedangkan pungli yang dilakukan tersangka hanya Rp3 juta. Itulah alasan tersangka tidak kita tahan,” jelas A Sinurat. (noo/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/