32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Karo Perpanjang PPKM Level 3 hingga 6 September

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Pemberlakuan ini sesuai dengam Instruksi Bupati Karo Cory S Sebayang Nomor: 360/1673/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

RAKOR: Bupati Karo, Cory S Sebayang memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19. Dalam kesempatan ini, dikeluarkan instruksi perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Karo.solideo/SUMUT POS.

Ada beberapa kelonggaran dari PPKM kali ini, diantaranya pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini juga mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri meminta untuk mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan agar data bisa lengkap dan aktif, sehingga bisa di update di tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut, ungkapnya. Dalam instruksi ini, warga Kabupaten Karo dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Seperti pakai masker yang benar yakni, menutup hidung, mulut dan dagu, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.

Kutipan dari Instruksi Bupati Karo, diantaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pada sektor industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut/salon, warung internet, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Pemberlakuan ini sesuai dengam Instruksi Bupati Karo Cory S Sebayang Nomor: 360/1673/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

RAKOR: Bupati Karo, Cory S Sebayang memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19. Dalam kesempatan ini, dikeluarkan instruksi perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Karo.solideo/SUMUT POS.

Ada beberapa kelonggaran dari PPKM kali ini, diantaranya pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini juga mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri meminta untuk mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan agar data bisa lengkap dan aktif, sehingga bisa di update di tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut, ungkapnya. Dalam instruksi ini, warga Kabupaten Karo dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Seperti pakai masker yang benar yakni, menutup hidung, mulut dan dagu, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.

Kutipan dari Instruksi Bupati Karo, diantaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pada sektor industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut/salon, warung internet, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/