26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Cegah Teroris di Deliserdang, Divhumas Mabes Polri Gelar FGD

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Divisi Humas Mabes Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Teroris di Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/8). Kegiatan ini dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Dr Ahmad Ramadhan di Mapolresta Deliserdang.

DISKUSI: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam acara FGD Pencegahan dan Penanggulangan Teroris di Mapolresta Deliserdang, Kamis (26/8).

Turut hadir pada acara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Pengurus Harian Badan Penanggulanan Extrimisme dan Terorisme MUI Pusat Muhammad Makmun Rasyid, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Deliserdang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan, diskusi yang digelar ini bertujuan untuk mencegah aksi terorisme dan faham-faham radikalisme.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ketahanan mengantisipasi paham-paham radikal,” ungkap Ahmad.

Ahmad juga mengatakan, Polri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terorisme dengan melakukan upaya ‘preventif straight’ dalam menghadapi serta mewaspadai ancaman terorisme di Tanah Air.

“Tim Densus 88 Antiteror tidak melihat waktu tertentu, tapi terus bertugas dan berupaya optimal agar dapat menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya lagi.

Menurutnya, preventif straight atau penindakan untuk pencegahan merupakan tindakan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

“Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi kategori seorang teroris. Sebelum lahirnya Undang-Undang tersebut, Polri tidak bisa melakukan penangkapan, sebelum para orang tersebut melakukan tindakan terorisme,” jelas perwira dengan pangkat 3 melati emas di pundaknya tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Ahmad menjelaskan, Polri berhasil mengungkap aliran dana yang digunakan jaringan teroris di Indonesia. Para teroris itu, bisa memiliki dana operasional dengan menyebar kotak amal di tengah-tengah masyarakat.

“Hal itu bisa dibuktikan dengan pengungkapan ribuan kotak amal di Sumut beberapa bulan lalu, yang digunakan sebagai pembiayaan kegiatan jaringan teroris,” beber Ahmad.

Ahmad pun menyebutkan, Polri tidak melarang masyarakat untuk beramal dengan menyisihkan rezeki yang dimiliki. Tapi perlu dingat dan dipahami, masyarakat harus mengetahui nantinya uang yang disumbangkan digunakan untuk apa.

“Jangan sampai uang yang diberikan untuk beramal, malah disalahgunakan untuk pendanaan jaringan teroris. Sebaiknya, sumbangan itu disalurkan kepada kelompok atau yayasan yang jelas dan sudah terdaftar di pemerintah,” pungkas Ahmad. (dwi/saz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Divisi Humas Mabes Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Teroris di Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/8). Kegiatan ini dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Dr Ahmad Ramadhan di Mapolresta Deliserdang.

DISKUSI: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam acara FGD Pencegahan dan Penanggulangan Teroris di Mapolresta Deliserdang, Kamis (26/8).

Turut hadir pada acara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Pengurus Harian Badan Penanggulanan Extrimisme dan Terorisme MUI Pusat Muhammad Makmun Rasyid, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Deliserdang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan, diskusi yang digelar ini bertujuan untuk mencegah aksi terorisme dan faham-faham radikalisme.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ketahanan mengantisipasi paham-paham radikal,” ungkap Ahmad.

Ahmad juga mengatakan, Polri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terorisme dengan melakukan upaya ‘preventif straight’ dalam menghadapi serta mewaspadai ancaman terorisme di Tanah Air.

“Tim Densus 88 Antiteror tidak melihat waktu tertentu, tapi terus bertugas dan berupaya optimal agar dapat menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya lagi.

Menurutnya, preventif straight atau penindakan untuk pencegahan merupakan tindakan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

“Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi kategori seorang teroris. Sebelum lahirnya Undang-Undang tersebut, Polri tidak bisa melakukan penangkapan, sebelum para orang tersebut melakukan tindakan terorisme,” jelas perwira dengan pangkat 3 melati emas di pundaknya tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Ahmad menjelaskan, Polri berhasil mengungkap aliran dana yang digunakan jaringan teroris di Indonesia. Para teroris itu, bisa memiliki dana operasional dengan menyebar kotak amal di tengah-tengah masyarakat.

“Hal itu bisa dibuktikan dengan pengungkapan ribuan kotak amal di Sumut beberapa bulan lalu, yang digunakan sebagai pembiayaan kegiatan jaringan teroris,” beber Ahmad.

Ahmad pun menyebutkan, Polri tidak melarang masyarakat untuk beramal dengan menyisihkan rezeki yang dimiliki. Tapi perlu dingat dan dipahami, masyarakat harus mengetahui nantinya uang yang disumbangkan digunakan untuk apa.

“Jangan sampai uang yang diberikan untuk beramal, malah disalahgunakan untuk pendanaan jaringan teroris. Sebaiknya, sumbangan itu disalurkan kepada kelompok atau yayasan yang jelas dan sudah terdaftar di pemerintah,” pungkas Ahmad. (dwi/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/