25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

TNI-Polri GKN Tak Jauh dari Polsek Sei Bingai, Diduga Milik DS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Masih ingat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri di Desa Mekar Jaya, Sei Bingai, Langkat pada akhir pekan lalu? Ya, ternyata lokasi usaha ilegal barak narkoba ini letaknya tak jauh dari Polsek Sei Bingai.

Informasi dirangkum, barak narkoba tersebut diduga milik seorang pria berinisial DS. Disebut-sebut barak ini sudah lama beroperasi, ditaksir sejak 6 bulan belakangan.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman ketika dikonfirmasi menjawab belum mengetahui persis siapa pemilik usaha ilegal tersebut. Namun saat disinggung milik DS, dia tidak membenarkan, juga tidak menepisnya.

“Kata orang memang itu (diduga milik DS),” kata Eddy, Selasa (27/9).

Dia juga belum mengetahui secara persis berapa lama beroperasi usaha ilegal tersebut. Namun demikian, dia mengaku berdasarkan hasil lidik, barak tersebut buka-tutup.

“Kami sudah ada 3 kali gerebek ke lokasi tersebut. Buka-tutup, dan gerebek terakhir inilah baru dapat orang yang diduga sebagai kaki tangannya,” kata Eddy.

Menurut dia, penyisiran ke sana harus dengan kekuatan penuh. Artinya, harus bersama tim gabungan.

Sebab, menurut dia, pernah suatu ketika penggerebekan di lokasi Sei Bingai sana, pihaknya mendapat perlawanan yang diduga dari masyarakat sekitar. Mobil operasional saat penggerebekan, dikepung oleh massa.

Dalam penggerebekan terakhir ini, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JM. “Dalam penggerebekan sebelum-sebelumnya, ada juga yang diamankan, tapi kami rehab. Yang gerebek terakhir inilah baru dapat penjual yang inisial JM dan dia (JM) menjual atas perintah dari L yang kini sedang diburon,” ujar dia.

“Lokasinya (barak narkoba) lewat Raider lalu belok kanan dan di sebelah kanan ada puskesmas, nah di belakangnya,” pungkasnya.

Dari JM (30) polisi menyita barang bukti berupa 66 amplop ganja kering yang dibungkus kertas nasi dengan berat kotor 150 gram, 3 paket sabu dengan berat kotor 1,8 gram, 2 timbangan elektrik, 1 timbangan rumah tangga, 3 alat isap sabu, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 tas sandang. Terhadap JM, disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Masih ingat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri di Desa Mekar Jaya, Sei Bingai, Langkat pada akhir pekan lalu? Ya, ternyata lokasi usaha ilegal barak narkoba ini letaknya tak jauh dari Polsek Sei Bingai.

Informasi dirangkum, barak narkoba tersebut diduga milik seorang pria berinisial DS. Disebut-sebut barak ini sudah lama beroperasi, ditaksir sejak 6 bulan belakangan.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman ketika dikonfirmasi menjawab belum mengetahui persis siapa pemilik usaha ilegal tersebut. Namun saat disinggung milik DS, dia tidak membenarkan, juga tidak menepisnya.

“Kata orang memang itu (diduga milik DS),” kata Eddy, Selasa (27/9).

Dia juga belum mengetahui secara persis berapa lama beroperasi usaha ilegal tersebut. Namun demikian, dia mengaku berdasarkan hasil lidik, barak tersebut buka-tutup.

“Kami sudah ada 3 kali gerebek ke lokasi tersebut. Buka-tutup, dan gerebek terakhir inilah baru dapat orang yang diduga sebagai kaki tangannya,” kata Eddy.

Menurut dia, penyisiran ke sana harus dengan kekuatan penuh. Artinya, harus bersama tim gabungan.

Sebab, menurut dia, pernah suatu ketika penggerebekan di lokasi Sei Bingai sana, pihaknya mendapat perlawanan yang diduga dari masyarakat sekitar. Mobil operasional saat penggerebekan, dikepung oleh massa.

Dalam penggerebekan terakhir ini, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JM. “Dalam penggerebekan sebelum-sebelumnya, ada juga yang diamankan, tapi kami rehab. Yang gerebek terakhir inilah baru dapat penjual yang inisial JM dan dia (JM) menjual atas perintah dari L yang kini sedang diburon,” ujar dia.

“Lokasinya (barak narkoba) lewat Raider lalu belok kanan dan di sebelah kanan ada puskesmas, nah di belakangnya,” pungkasnya.

Dari JM (30) polisi menyita barang bukti berupa 66 amplop ganja kering yang dibungkus kertas nasi dengan berat kotor 150 gram, 3 paket sabu dengan berat kotor 1,8 gram, 2 timbangan elektrik, 1 timbangan rumah tangga, 3 alat isap sabu, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 tas sandang. Terhadap JM, disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/