28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Aktivis Pemerhati Pembangunan Sibolga Laporkan Pengusaha UD. Budi jaya

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan seluas 5.665 meter persegi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, antara pengusaha tangkahan UD Budi Jaya dengan Pemerintah Kota Sibolga belum berakhir. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Persoalan ini akhirnya menarik perhatian Maruli Firman Lubis, aktivis pemerhati pembangunan di Sibolga dan Tapanuli Tengah. Maruli bahkan melaporkan pengusaha tangkahan ikan UD Budi Jaya ke Polres Sibolga, Selasa (27/9/2022), atas dugaan kasus penyerobotan lahan milik Pemerintah Kota Sibolga.

“Perbuatan terlapor kami nilai sudah melanggar pasal 385 KUHP Jo 161 KUHP, yaitu perbuatan menguasai lahan yang bukan miliknya, serta melakukan penyerobotan lahan milik orang lain,” kata Maruli Firman Lubis kepada wartawan di Sibolga.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Sibolga ingin membangun Pasar Ikan Modern di lokasi tangkahan UD Budi Jaya, namun pihak pengusaha tetap bersikeras menolak untuk mengosongkan lahan tersebut.

Maruli Firman Lubis yang didampingi Amin Jemayol menjelaskan, laporan atau pengaduan yang mereka sampaikan ke polisi tersebut dilengkapi dokumen terkait tangkahan ikan UD Budi Jaya.

“Berkas itu kami pelajari, dan diketahui bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sah, Pemerintah Kota Sibolga memiliki lahan seluas 5.665 meter yang selama ini berdiri usaha UD Budi Jaya (sebelumnya PT Laut Indonesia),” kata Maruli Firman Lubis.

Dijelaskan, penguasaan lahan berlangsung sejak 5 Juni 1980, berdasarkan perjanjian yang dibuat pihak pengusaha dengan Pemerintah Kota Sibolga.

“Dalam nota kesepakatan tersebut, pada pasal 4 berbunyi, apabila pemerintah memerlukan tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini, untuk keperluan pembangunan proyek-proyek pemerintah, maka pihak kedua harus menyerahkannya dengan ikhlas tanpa meminta atau menuntut ganti rugi,” sebut Maruli.

Pemerintah Kota Sibolga telah berulangkali menyurati pengusaha untuk mengosongkan lahan tersebut, mulai tanggal 3 Juli 2001, tanggal 3 September 2007, tanggal 28 September 2007, alasannya bahwa di atas lahan dimaksud akan dibangun proyek pengujian kapal perikanan, tempat pendaratan kapal perikanan dan pemungutan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.

“Pembangunan proyek dimaksud untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Sibolga di bawah kepemimpinan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan dan Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumbantobing juga telah berupaya mengosongkan lahan serta bangunan yang berdiri di atasnya, ternyata pengusaha malah mengerahkan massa dan tetap mempertahankan lahan yang secara hukum adalah sah milik Pemerintah Kota Sibolga.

“Kami mohon kepada Kapolres Sibolga menerima pengaduan kami dan menjadikannya sebagai pro justitia untuk segera memeriksa para terlapor, saksi-saksi maupun para pihak yang berkaitan atau berhubungan dengan objek perkara,” katanya. (mag-5/ila)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan seluas 5.665 meter persegi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, antara pengusaha tangkahan UD Budi Jaya dengan Pemerintah Kota Sibolga belum berakhir. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Persoalan ini akhirnya menarik perhatian Maruli Firman Lubis, aktivis pemerhati pembangunan di Sibolga dan Tapanuli Tengah. Maruli bahkan melaporkan pengusaha tangkahan ikan UD Budi Jaya ke Polres Sibolga, Selasa (27/9/2022), atas dugaan kasus penyerobotan lahan milik Pemerintah Kota Sibolga.

“Perbuatan terlapor kami nilai sudah melanggar pasal 385 KUHP Jo 161 KUHP, yaitu perbuatan menguasai lahan yang bukan miliknya, serta melakukan penyerobotan lahan milik orang lain,” kata Maruli Firman Lubis kepada wartawan di Sibolga.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Sibolga ingin membangun Pasar Ikan Modern di lokasi tangkahan UD Budi Jaya, namun pihak pengusaha tetap bersikeras menolak untuk mengosongkan lahan tersebut.

Maruli Firman Lubis yang didampingi Amin Jemayol menjelaskan, laporan atau pengaduan yang mereka sampaikan ke polisi tersebut dilengkapi dokumen terkait tangkahan ikan UD Budi Jaya.

“Berkas itu kami pelajari, dan diketahui bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sah, Pemerintah Kota Sibolga memiliki lahan seluas 5.665 meter yang selama ini berdiri usaha UD Budi Jaya (sebelumnya PT Laut Indonesia),” kata Maruli Firman Lubis.

Dijelaskan, penguasaan lahan berlangsung sejak 5 Juni 1980, berdasarkan perjanjian yang dibuat pihak pengusaha dengan Pemerintah Kota Sibolga.

“Dalam nota kesepakatan tersebut, pada pasal 4 berbunyi, apabila pemerintah memerlukan tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini, untuk keperluan pembangunan proyek-proyek pemerintah, maka pihak kedua harus menyerahkannya dengan ikhlas tanpa meminta atau menuntut ganti rugi,” sebut Maruli.

Pemerintah Kota Sibolga telah berulangkali menyurati pengusaha untuk mengosongkan lahan tersebut, mulai tanggal 3 Juli 2001, tanggal 3 September 2007, tanggal 28 September 2007, alasannya bahwa di atas lahan dimaksud akan dibangun proyek pengujian kapal perikanan, tempat pendaratan kapal perikanan dan pemungutan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.

“Pembangunan proyek dimaksud untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Sibolga di bawah kepemimpinan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan dan Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumbantobing juga telah berupaya mengosongkan lahan serta bangunan yang berdiri di atasnya, ternyata pengusaha malah mengerahkan massa dan tetap mempertahankan lahan yang secara hukum adalah sah milik Pemerintah Kota Sibolga.

“Kami mohon kepada Kapolres Sibolga menerima pengaduan kami dan menjadikannya sebagai pro justitia untuk segera memeriksa para terlapor, saksi-saksi maupun para pihak yang berkaitan atau berhubungan dengan objek perkara,” katanya. (mag-5/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/