27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Cakades Bakal Gajah Desak Bupati Dairi Perintahkan P2KD Hitung Ulang Surat Suara

DAIRI, SUMUTPOS CO – Calon Kepala Desa (Cakades) Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi nomor urut 2, Charles Napitupulu, mengadukan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Charles Napitupulu didampingi belasan masyarakat yang merupakan pendukungnya mendatangi Kantor Bupati Dairi, Kamis (26/10/2023). Kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan dilakukan P2KD saat pemilihan yang digelar, Rabu (25/10/2023).

Charles Napitupulu dan sejumlah perwakilan masyarakat diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), Simon Tonny Malau didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Selamat Bancin diruang Asisten 2.

Charles kepada wartawan mengatakan, Pilkades Bakal Gajah sendiri diikuti 2 calon yakni, Humitar Sitorus dan Charles Napitupulu. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 532, tidak hadir 105, suara batal 26.

Dalam penghitungan suara, Humitar Sitorus yang juga Kades Incumben, meraih 205 suara sementara, Charles Napitupulu meraih 193 suara.

Dalam pertemuan, Charles menyatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan surat keberatan atas ketidaknetralan P2KD serta dalam pelaksanaan Pilkades Bakal Gajah.

“Charles Napitupulu sebagai calon kepala desa Bakal Gajah nomor urut 2, mengajukan permohonan keberatan hasil penghitungan suara. Bahwasanya, hasil pemilihan kepala desa Bakal Gajah yang dilaksanakan, Rabu (25/10), menuding P2KD sebagai penyelenggara Pilkades, tidak netral dalam menjalankan tahapan khususnya tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara,” ujarnya.

Ketidaknetralan dimaksud antara lain, pemilih yang sudah lanjut usia (Lansia) pada saat pemungutan suara tidak diijinkan mendapat pendampingan ke bilik suara.

Padahal, kondisi bilik suara gelap dan tertutup plastik hitam. Alasan P2KD, hanya yang buta perlu pendampingan ke bilik suara.

“Kami ragu, lansia tersebut tidak melihat gambar kedua calon karena situasi di bilik gelap,” kata Charles.

Selanjutnya, ada sebanyak 26 surat suara dinyatakan batal oleh P2KD dengan alasan bolong atau hilang. Dimana alat pencoblos yang digunakan adalah paku ukuran 5 inci.

Akibat ukuran paku yang besar itu, tidak tertutup kemungkinan menghilangkan bagian dari surat suara yang tercoblos.

“Oleh karena pelanggaran di atas, kami menduga P2KD tidak menjalankan tugas sesuai aturan,” lanjutnya.

“Saya sebagai calon tidak menerima hasil pemilihan Kepala Desa Bakal Gajah. Saya meminta Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan panitia Kabupaten Pilkades serentak 22 desa, untuk menginstruksikan P2KD Bakal Gajah, membatalkan hasil yang ditetapkan dan meminta supaya dilakukan penghitungan ulang kembali demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tambahnya.

Sementara itu, salahsatu warga Lansia pendukung Cakades, Charles Napitupulu yang ikut mengantar surat keberatan ditemui di kompleks Kantor Bupati Dairi, Bosar Napitupulu (87) kepada wartawan, mengakui sejumlah ketidaknetralan dilakukan P2KD.

Bosar menyebut, saat pemungutan suara berlangsung, ia meminta kepada Ketua P2KD, Ranto Nababan, supaya diperbolehkan dipandu keluarga karena kondisi fisik yakni tangan mengalami gemetar dan penglihatan sudah kurang jelas.

Menurut Bosar, permintaan itu ditolak Ketua P2KD, Ranto Nababan. Bahkan, katanya, dia dibentak.

“Apa kamu bilang, kalau disini saya tulis S pasti kamu lihat,” kata Bosar menirukan pernyataan Ketua P2KD.

Selanjutnya, sebut Bosar, Ketua P2KD kembali berkata, “alau gemetaran nanti tanganmu, gemetaran lah kau, ungkap Bosar kembali menirukan.

Menurut Bosar, mereka yang Lansia ada sekitar 15 orang.

Kadispemdes, Simon Tonny Malau saat menerima surat keberatan Cakades menyampaikan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub), yang bisa menyampaikan keberatan hanya dilakukan oleh calon.

“Kami hanya menerima laporan atau surat keberatan. Nanti tim yang menganalisa pengaduan ini,” pungkasnya.

Pertemuan dihadiri Kasat Intel Polres Dairi Iptu Muhammad Zulkarnaen Hasibuan. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS CO – Calon Kepala Desa (Cakades) Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi nomor urut 2, Charles Napitupulu, mengadukan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Charles Napitupulu didampingi belasan masyarakat yang merupakan pendukungnya mendatangi Kantor Bupati Dairi, Kamis (26/10/2023). Kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan dilakukan P2KD saat pemilihan yang digelar, Rabu (25/10/2023).

Charles Napitupulu dan sejumlah perwakilan masyarakat diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), Simon Tonny Malau didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Selamat Bancin diruang Asisten 2.

Charles kepada wartawan mengatakan, Pilkades Bakal Gajah sendiri diikuti 2 calon yakni, Humitar Sitorus dan Charles Napitupulu. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 532, tidak hadir 105, suara batal 26.

Dalam penghitungan suara, Humitar Sitorus yang juga Kades Incumben, meraih 205 suara sementara, Charles Napitupulu meraih 193 suara.

Dalam pertemuan, Charles menyatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan surat keberatan atas ketidaknetralan P2KD serta dalam pelaksanaan Pilkades Bakal Gajah.

“Charles Napitupulu sebagai calon kepala desa Bakal Gajah nomor urut 2, mengajukan permohonan keberatan hasil penghitungan suara. Bahwasanya, hasil pemilihan kepala desa Bakal Gajah yang dilaksanakan, Rabu (25/10), menuding P2KD sebagai penyelenggara Pilkades, tidak netral dalam menjalankan tahapan khususnya tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara,” ujarnya.

Ketidaknetralan dimaksud antara lain, pemilih yang sudah lanjut usia (Lansia) pada saat pemungutan suara tidak diijinkan mendapat pendampingan ke bilik suara.

Padahal, kondisi bilik suara gelap dan tertutup plastik hitam. Alasan P2KD, hanya yang buta perlu pendampingan ke bilik suara.

“Kami ragu, lansia tersebut tidak melihat gambar kedua calon karena situasi di bilik gelap,” kata Charles.

Selanjutnya, ada sebanyak 26 surat suara dinyatakan batal oleh P2KD dengan alasan bolong atau hilang. Dimana alat pencoblos yang digunakan adalah paku ukuran 5 inci.

Akibat ukuran paku yang besar itu, tidak tertutup kemungkinan menghilangkan bagian dari surat suara yang tercoblos.

“Oleh karena pelanggaran di atas, kami menduga P2KD tidak menjalankan tugas sesuai aturan,” lanjutnya.

“Saya sebagai calon tidak menerima hasil pemilihan Kepala Desa Bakal Gajah. Saya meminta Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan panitia Kabupaten Pilkades serentak 22 desa, untuk menginstruksikan P2KD Bakal Gajah, membatalkan hasil yang ditetapkan dan meminta supaya dilakukan penghitungan ulang kembali demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tambahnya.

Sementara itu, salahsatu warga Lansia pendukung Cakades, Charles Napitupulu yang ikut mengantar surat keberatan ditemui di kompleks Kantor Bupati Dairi, Bosar Napitupulu (87) kepada wartawan, mengakui sejumlah ketidaknetralan dilakukan P2KD.

Bosar menyebut, saat pemungutan suara berlangsung, ia meminta kepada Ketua P2KD, Ranto Nababan, supaya diperbolehkan dipandu keluarga karena kondisi fisik yakni tangan mengalami gemetar dan penglihatan sudah kurang jelas.

Menurut Bosar, permintaan itu ditolak Ketua P2KD, Ranto Nababan. Bahkan, katanya, dia dibentak.

“Apa kamu bilang, kalau disini saya tulis S pasti kamu lihat,” kata Bosar menirukan pernyataan Ketua P2KD.

Selanjutnya, sebut Bosar, Ketua P2KD kembali berkata, “alau gemetaran nanti tanganmu, gemetaran lah kau, ungkap Bosar kembali menirukan.

Menurut Bosar, mereka yang Lansia ada sekitar 15 orang.

Kadispemdes, Simon Tonny Malau saat menerima surat keberatan Cakades menyampaikan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub), yang bisa menyampaikan keberatan hanya dilakukan oleh calon.

“Kami hanya menerima laporan atau surat keberatan. Nanti tim yang menganalisa pengaduan ini,” pungkasnya.

Pertemuan dihadiri Kasat Intel Polres Dairi Iptu Muhammad Zulkarnaen Hasibuan. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/