25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

KAHMI Binjai Ingatkan Netralitas dan Integritas Penyelenggara dalam Pemilu 2024

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelenggara pemilihan umum 2024 dari kalangan Komisi Pemilu Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Kota Binjai, diingatkan untuk menjaga integritas, netralitas hingga independensi. Seruan ini disampaikan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Binjai, Herry Dani menyikapi kekhawatiran masyarakat lantaran adanya kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu saat berlangsung sosialisasi tahapan pemilu di rumah salah seorang caleg di Kota Binjai, pada 5 Oktober 2023 lalu, dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bacaleg, beberapa waktu lalu.

Herry Dani menyerukan ini saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi yang digelar Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumatera Utara, akhir pekan lalu. “Negara ini akan hancur jika lembaga-lembaga publik sudah tidak dipercaya masyarakat. Makanya jangan biarkan ada intervensi terhadap lembaga publik, terutama lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Herry menjelaskan, ada lima indikator penyelenggaraan pemilu berintegritas. Di antaranya, regulasi yang jelas, peserta pemilu yang berkompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral, serta penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas.

Sebagai lembaga publik, KPU dan Bawaslu dituntut untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Menyikapi kasus dugaan kode etik penyelenggara pemilu di Binjai dan Medan, bagi dia, ada hal yang salah dengan integritas penyelenggara pemilu.

Situasi ini berdampak negatif terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Makanya penting bagi masyarakat, terutama para penggiat demokrasi dan pers, agar berpartisipasi aktif dalam mengawal, mengawasi netralitas dan independensi KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

“Sehingga penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana dengan jujur, adil, transparan dan demokratis. Jangan biarkan adanya keberpihakan atau intervensi terhadap penyelenggara pemilu, sehingga mereka mampu bekerja secara merdeka dan independen,” sambung mantan Ketua KPU Binjai ini.

Selain Herry Dani, juga ada Cut Alma Nuraflah selaku Komisioner Komisi Informasi Publik Sumatera Utara yang bertindak sebagai narasumber. Dia menyebut, OTT yang dilakukan terhadap oknum anggota Bawaslu Medan cukup mengejutkan masyarakat.

Pasalnya, peristiwa ini justru terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa bulan setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kota Medan periode 2023-2028. Alma menilai, tidak hanya unsur pemerasan dalam kasus OTT oknum anggota Bawaslu Kota Medan.

Dia meyakini, ada indikasi lain seperti unsur penyuapan ataupun hal lainnya berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. Apalagi sepanjang 2023, dia mencatat, ada 44 kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang bermasalah di KPU.

Menurut dia, penting bagi KPU dan Bawaslu memberikan penyuluhan dan pendidikan antikorupsi kepada jajaran penyelenggara pemilu hingga seluruh staf sekretariatnya. “Persoalan OTT kemarin harus menjadi peringatan khusus bagi rekan-rekan penyelenggara pemilu, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan disi sendiri maupun lembaga. Pahami benar-benar tugas, fungsi, dan tanggungjawab kita, agar tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang terjerembab dalam kasus hukum,” kata dia.

Dia juga mengingatkan para penyelanggara pemilu berkomitmen menjaga integritas diri sendiri dan kelembagaan. Caranya, dengan menghindarkan diri dari pengaruh dan intervensi pihak manapun, khususnya dari politisi, pimpinan penyelenggara pemilu, para kapitalis, serta orang-orang maupun para pejabat yang memiliki kewenangan politis absolut.

Peran masyarakat dalam mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu maupun para penyelenggara pemilu, harus semakin ditingkatkan. Apalagi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan program, kinerja, dan kegiatan-kegiatan lembaga publik.

“Harus diakui, masyarakat kita masih sangat awam dengan keterbukaan informasi. Padahal ini dijamin Undang-Undang, dan instrumen pemberantasan korupsi adalah keterbukaan informasi. Makanya jangan takut meminta informasi dari DKPP, KPU, dan Bawaslu, sepanjang itu bukan informasi yang dikecualikan. Sebab ada hak publik untuk curiga dan mensengketakan informasi, terutama terkait penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelenggara pemilihan umum 2024 dari kalangan Komisi Pemilu Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Kota Binjai, diingatkan untuk menjaga integritas, netralitas hingga independensi. Seruan ini disampaikan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Binjai, Herry Dani menyikapi kekhawatiran masyarakat lantaran adanya kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu saat berlangsung sosialisasi tahapan pemilu di rumah salah seorang caleg di Kota Binjai, pada 5 Oktober 2023 lalu, dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bacaleg, beberapa waktu lalu.

Herry Dani menyerukan ini saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi yang digelar Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumatera Utara, akhir pekan lalu. “Negara ini akan hancur jika lembaga-lembaga publik sudah tidak dipercaya masyarakat. Makanya jangan biarkan ada intervensi terhadap lembaga publik, terutama lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Herry menjelaskan, ada lima indikator penyelenggaraan pemilu berintegritas. Di antaranya, regulasi yang jelas, peserta pemilu yang berkompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral, serta penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas.

Sebagai lembaga publik, KPU dan Bawaslu dituntut untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Menyikapi kasus dugaan kode etik penyelenggara pemilu di Binjai dan Medan, bagi dia, ada hal yang salah dengan integritas penyelenggara pemilu.

Situasi ini berdampak negatif terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Makanya penting bagi masyarakat, terutama para penggiat demokrasi dan pers, agar berpartisipasi aktif dalam mengawal, mengawasi netralitas dan independensi KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

“Sehingga penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana dengan jujur, adil, transparan dan demokratis. Jangan biarkan adanya keberpihakan atau intervensi terhadap penyelenggara pemilu, sehingga mereka mampu bekerja secara merdeka dan independen,” sambung mantan Ketua KPU Binjai ini.

Selain Herry Dani, juga ada Cut Alma Nuraflah selaku Komisioner Komisi Informasi Publik Sumatera Utara yang bertindak sebagai narasumber. Dia menyebut, OTT yang dilakukan terhadap oknum anggota Bawaslu Medan cukup mengejutkan masyarakat.

Pasalnya, peristiwa ini justru terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa bulan setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kota Medan periode 2023-2028. Alma menilai, tidak hanya unsur pemerasan dalam kasus OTT oknum anggota Bawaslu Kota Medan.

Dia meyakini, ada indikasi lain seperti unsur penyuapan ataupun hal lainnya berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. Apalagi sepanjang 2023, dia mencatat, ada 44 kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang bermasalah di KPU.

Menurut dia, penting bagi KPU dan Bawaslu memberikan penyuluhan dan pendidikan antikorupsi kepada jajaran penyelenggara pemilu hingga seluruh staf sekretariatnya. “Persoalan OTT kemarin harus menjadi peringatan khusus bagi rekan-rekan penyelenggara pemilu, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan disi sendiri maupun lembaga. Pahami benar-benar tugas, fungsi, dan tanggungjawab kita, agar tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang terjerembab dalam kasus hukum,” kata dia.

Dia juga mengingatkan para penyelanggara pemilu berkomitmen menjaga integritas diri sendiri dan kelembagaan. Caranya, dengan menghindarkan diri dari pengaruh dan intervensi pihak manapun, khususnya dari politisi, pimpinan penyelenggara pemilu, para kapitalis, serta orang-orang maupun para pejabat yang memiliki kewenangan politis absolut.

Peran masyarakat dalam mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu maupun para penyelenggara pemilu, harus semakin ditingkatkan. Apalagi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan program, kinerja, dan kegiatan-kegiatan lembaga publik.

“Harus diakui, masyarakat kita masih sangat awam dengan keterbukaan informasi. Padahal ini dijamin Undang-Undang, dan instrumen pemberantasan korupsi adalah keterbukaan informasi. Makanya jangan takut meminta informasi dari DKPP, KPU, dan Bawaslu, sepanjang itu bukan informasi yang dikecualikan. Sebab ada hak publik untuk curiga dan mensengketakan informasi, terutama terkait penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/