26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Medan, Deliserdang dan Simalungun Gelar PSU di 22 TPS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di 3 Kabupaten/Kota di Sumut.

“Sama seperti di Kota Medan, besok tanggal 21 Februari 2024,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (30/2/2024).

Berdasarkan data diperoleh Sumut Pos, dari KPU Sumut, TPS PSU, yakni Kabupaten Simalungun 7 TPS, Kota Medan 2 TPS dan Kabupaten Deliserdang 13 TPS.

Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut. Karena Surat suara DPD habis.

Maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.

Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir.

Untuk TPS PSU, di 7 TPS Kabupaten Simalungun. Permasalahannya, dikarenakan surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil, yang semestinya dan surat suara di maksud, sebagian sudah di coblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.

Untuk TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.

Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deliserdang. Permasalahannya, dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).

Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan didalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada PS yang tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.

Lanjut, Agus mengungkapkan KPU Kota Medan, KPU Kabupaten Simalungun dan KPU Kabupaten Deliserdang, sudah melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU tersebut.

“Simalungun dan Deliserdang, dilakukan rapat kordinasi pelaksanaan PSU, bersama PPS, PPK, dan stekholder terkait. Rapat kordinasi melibatkan Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri. dan partai politik,” jelas Agus.

Agus menambahkan bahwa sudah mempersiapkan dalam pengadaan logistik Pemilu untuk PSU di 22 TPS itu. Sehingga, dipastikan pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Juga berkordinasi dengan KPU Provinsi untuk pengadaan logistik. Insya Allah, bisa berjalan dengan baik dan lancar PSU itu,” tandas Agus.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di 3 Kabupaten/Kota di Sumut.

“Sama seperti di Kota Medan, besok tanggal 21 Februari 2024,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (30/2/2024).

Berdasarkan data diperoleh Sumut Pos, dari KPU Sumut, TPS PSU, yakni Kabupaten Simalungun 7 TPS, Kota Medan 2 TPS dan Kabupaten Deliserdang 13 TPS.

Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut. Karena Surat suara DPD habis.

Maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.

Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir.

Untuk TPS PSU, di 7 TPS Kabupaten Simalungun. Permasalahannya, dikarenakan surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil, yang semestinya dan surat suara di maksud, sebagian sudah di coblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.

Untuk TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.

Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deliserdang. Permasalahannya, dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).

Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan didalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada PS yang tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.

Lanjut, Agus mengungkapkan KPU Kota Medan, KPU Kabupaten Simalungun dan KPU Kabupaten Deliserdang, sudah melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU tersebut.

“Simalungun dan Deliserdang, dilakukan rapat kordinasi pelaksanaan PSU, bersama PPS, PPK, dan stekholder terkait. Rapat kordinasi melibatkan Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri. dan partai politik,” jelas Agus.

Agus menambahkan bahwa sudah mempersiapkan dalam pengadaan logistik Pemilu untuk PSU di 22 TPS itu. Sehingga, dipastikan pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Juga berkordinasi dengan KPU Provinsi untuk pengadaan logistik. Insya Allah, bisa berjalan dengan baik dan lancar PSU itu,” tandas Agus.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/