31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

46 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubukpakam Menerima Remisi Natal Tahun 2022

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 46 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam menerima pengurangan masa hukuman khusus keagaman karena berkelakuan baik pada Minggu (25/12)

Warga binaan berhak mendapat remisi. Remisi diberikan terhadap warga binaan yang telah memenuhi segala prasyarat. Berupa berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung.
Mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Berupa kerohanian, pendidikan, bela negara, sarana kerja maupun pembinaan lain.

Pemberian remisi khusus dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022. Dalam pemberian remisi khusus dipimpin langsung Kasi Binadik dan Giataja Edward P. Situmorang. Dihadiri Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting dan didampingi pembimbing kerohanian Kristen Saut Lumban Tobing.

Dalam pemberian remisi Natal kali ini sebanyak 46 orang WBP mendapatkan remisi khusus keagamaan. Adapun besaran remisi yang didapatkan bervariasi didasarkan pada berapa bulan WBP tersebut telah menjalani masa pidana. Pemberian remisi bagi WBP yang telah berkontribusi aktif dalam membantu Lapas juga diberikan remisi tambahan didasarkan pada dedikasi kepada Lapas.

Senada, Edward P. Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan, menucapkan “Selamat Kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan potongan masa pidana ( remisi ). Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh WBP karena selama ini telah menunjukan perilaku yang baik. Saya berharap dengan adanya remisi ini dapat memacu para WBP untuk menjadi lebih aktif dalam setiap kegiatan pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas,” tutup Edward.(btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 46 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam menerima pengurangan masa hukuman khusus keagaman karena berkelakuan baik pada Minggu (25/12)

Warga binaan berhak mendapat remisi. Remisi diberikan terhadap warga binaan yang telah memenuhi segala prasyarat. Berupa berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung.
Mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Berupa kerohanian, pendidikan, bela negara, sarana kerja maupun pembinaan lain.

Pemberian remisi khusus dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022. Dalam pemberian remisi khusus dipimpin langsung Kasi Binadik dan Giataja Edward P. Situmorang. Dihadiri Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting dan didampingi pembimbing kerohanian Kristen Saut Lumban Tobing.

Dalam pemberian remisi Natal kali ini sebanyak 46 orang WBP mendapatkan remisi khusus keagamaan. Adapun besaran remisi yang didapatkan bervariasi didasarkan pada berapa bulan WBP tersebut telah menjalani masa pidana. Pemberian remisi bagi WBP yang telah berkontribusi aktif dalam membantu Lapas juga diberikan remisi tambahan didasarkan pada dedikasi kepada Lapas.

Senada, Edward P. Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan, menucapkan “Selamat Kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan potongan masa pidana ( remisi ). Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh WBP karena selama ini telah menunjukan perilaku yang baik. Saya berharap dengan adanya remisi ini dapat memacu para WBP untuk menjadi lebih aktif dalam setiap kegiatan pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas,” tutup Edward.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/