32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Diduga Ada Kecurangan Rekrumen Calon PPK, KPU Deliserdang Dilaporkan ke Bawaslu

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang terkait dugaan kecurangan rekrutmen tenaga Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebagai pelapor adalah Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumut, ke Kantor Bawaslu Kabupaten Deliserdang Jalan Parbarakan, Lubukpakam, Senin (26/12).

Formaper mensinyalir adanya nuansa KKN serta ketidak profesionalan KPU saat melakukan penyelenggaran rekrukmen PPK.

Hal itu disampaikan Feri Afrizal, Ketua Formapera usai membuat laporan Bawaslu Kabupaten Deliserdang. Dijelaskanya, laporan dilakukan berdasarkan temuan serta adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.

“Surat pengaduan dan lampiran bukti dugaan pelanggaran KPU telah diserahkan ke Bawaslu.Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe, SH, M.H, selaku Komisioner Bawaslu Devisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi,”Kata Feri.

Selain itu disebut Feri, ada temuan di 8 kecamatan. Dimana peserta seleksi melaporkan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berupa pelanggaran kode etik administrasi dan kode etik pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.

Ditemukan ujian CAT di fokuskan disatu tempat dan ujiannya berakhir dini hari. Saat ujian peserta ada yang membawa handphone dan diduga dipakai untuk mencontek namun terjadi pembiaran.

Disatu sisi ditemukan adanya seorang peserta ujian seleksi memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU. Padahal, hal itu melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022. Ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK.

“ Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi, atas pengakuan tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos,” katanya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu, Erina Rambe, S.H, M.H selaku Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BAWASLU Deliserdang membenarkan adanya laporan terhadap KPU Deliserdang yang dilakukan oleh Formapera.

“ Kita sudah menerima laporan dari LSM Formapera Sumut, lengkap dengan alat bukti dan sudah kami nomori. Laporan itu akan kaji awal untuk laporan B1. Sudah melengkapi syarat formil serta laporan sudah memenuhi unsur baik waktu dan bukti pelaporan,” terang Erina Rambe.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di lingkungan Kabupaten Deliserdang, 6 – 7 Desember 2022. Dilanjutkan dengan Test Wawancara yang di gelar di Hotel Prime Plaza Kualanamu di laksanakan pada tanggal 11 – 13 Desember 2022.(btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang terkait dugaan kecurangan rekrutmen tenaga Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebagai pelapor adalah Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumut, ke Kantor Bawaslu Kabupaten Deliserdang Jalan Parbarakan, Lubukpakam, Senin (26/12).

Formaper mensinyalir adanya nuansa KKN serta ketidak profesionalan KPU saat melakukan penyelenggaran rekrukmen PPK.

Hal itu disampaikan Feri Afrizal, Ketua Formapera usai membuat laporan Bawaslu Kabupaten Deliserdang. Dijelaskanya, laporan dilakukan berdasarkan temuan serta adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.

“Surat pengaduan dan lampiran bukti dugaan pelanggaran KPU telah diserahkan ke Bawaslu.Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe, SH, M.H, selaku Komisioner Bawaslu Devisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi,”Kata Feri.

Selain itu disebut Feri, ada temuan di 8 kecamatan. Dimana peserta seleksi melaporkan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berupa pelanggaran kode etik administrasi dan kode etik pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.

Ditemukan ujian CAT di fokuskan disatu tempat dan ujiannya berakhir dini hari. Saat ujian peserta ada yang membawa handphone dan diduga dipakai untuk mencontek namun terjadi pembiaran.

Disatu sisi ditemukan adanya seorang peserta ujian seleksi memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU. Padahal, hal itu melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022. Ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK.

“ Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi, atas pengakuan tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos,” katanya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu, Erina Rambe, S.H, M.H selaku Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BAWASLU Deliserdang membenarkan adanya laporan terhadap KPU Deliserdang yang dilakukan oleh Formapera.

“ Kita sudah menerima laporan dari LSM Formapera Sumut, lengkap dengan alat bukti dan sudah kami nomori. Laporan itu akan kaji awal untuk laporan B1. Sudah melengkapi syarat formil serta laporan sudah memenuhi unsur baik waktu dan bukti pelaporan,” terang Erina Rambe.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di lingkungan Kabupaten Deliserdang, 6 – 7 Desember 2022. Dilanjutkan dengan Test Wawancara yang di gelar di Hotel Prime Plaza Kualanamu di laksanakan pada tanggal 11 – 13 Desember 2022.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/