Polres Binjai Gelar Pertemuan dengan Kelompok Tani
Persoalan lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang di Kota Binjai, masih terus berlanjut. Penguasaan lahan oleh warga hingga penangkapan warga oleh petugas kepolisian, seakan mewarnai perjalalanan pelik sengketa tanah di Binjai.
Tak hanya penguasaan lahan, kabar pelepasan sejumlah warga penggarap yang sempat ditahan Polres Binjai dengan tebusan uang puluhan juta, juga menjadi topik hangat di masyarakat.
Untuk menjernihkan persoalan sengketa tanah dimaksud, Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, menggelar pertemuan dengan kelompok tani, PTPN 2, BPN, dan sejumlah intansi terkait lainnya, Jumat (27/1).
Dalam Pertemuan yang digelar di Lapangan Kancil Mas, Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur itu, Kapolres Binjai mengatakan, Polres tidak pernah memihak kepada siapapun apalagi menerima upeti dari pihak-pihak tertentu terkait sengketa tanah eks HGU PTPN 2.
“Saya dalam hal ini tidak ada memihak kepada siapapun, baik kelompok tani maupun PTPN 2. Saya tidak pernah tergiur dengan setiap tawaran yang ada atau apapun namanya. Jadi saya sarankan, kelompok tani lebih baik berjuang lewat jalur hukum,” saran Musa Tampubolon.
Kapolres juga mengaku, lahan eks HGU PTPN 2 itu, akan dikembalikan ke negara. “Jadi, warga yang tidak punya hak atas lahan eks HGU, tidak usah ikut-ikutan,” tegas AKBP Musa Tampubolon.
Selain itu, AKBP Musa Tampubolon juga mengungkapkan, banyak dari masyarakat atau kelompok tani yang benar-benar memiliki hak, sudah memperjual belikan lahan ini. Meski, masalah lahan ini belum ada penyelesaian yang jelas dari menteri atau intansi terkait.
“Akibatnya, rawan bentrok dan tindak anarkis di atas lahan eks HGU PTPN 2 ini,” ujarnya, seraya mengatakan, kalau ia tidak menginginkan bentrokan terjadi.
Masih Kapolres, dalam kasus lahan eks HGU PTPN 2 ini, kepolisian hanya berhak dan wajib mengangkat pidananya. “Misalnya, ada warga yang bentrok, berbuat anarkis dan lainnya. Maka, warga itu akan kami tindak sesuai hukum berlaku. Makanya, kalau masih ada perdatanya, silahkan ajukan ke Pengadilan, agar dapat putusan yang inkrah,” ucapnya.
Dikatakan Suyono, salah seorang anggota Poktan, dalam kesempatan itu mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya, soal pemasangan pilar oleh pemerintah terhadap PTPN 2 dan soal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996, tentang larangan sewa menyewakan lahan eks HGU PTPN 2.
“Kalau memang semuanya belum jelas, kenapa PTPN 2 bisa memasang pilar? Trus, mana lebih tingi PP 40 tahun 1996 dari pada SK 42, 43, dan 44? Kami sudah lelah, hukum tak pernah adil terhadap masyarakat kecil. Buktinya, 14 tahun kami sudah berjuang, tapi sampai sekarang apapun belum ada hasilnya. Malah, warga kami yang menjadi korban saat berjuang,” tegas Suyono mengenang anggotanya yang sempat diamankan Polres Binjai.
Sayangnya, pertanyaan warga kelompok tani ini, tak mendapat jawaban memuaskan dari Pemko Binjai khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai.
“Saya hanya sampaikan, kalau masalah (sengketa lahan) ini, masih dalam pembahasan. Dan rencananya, pertengahan Februrai ini, akan dipasang pilar batas. Untuk itu, saya harapkan, seluruh Poktan mendukung pemasangan pilar itu, demi proses penyelesaian masalah lahan yang sudah sangat berkepanjangan ini,” ujar Kepala BPN Binjai bermarga Sembiring. (dan)