30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Mendadak Saksi Pelapor Minta Hasban Bebas

Foto: Bayu/PM Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu (tengah) dan Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Medan (kiri) disidang terkait sengketa lahan sirkuit Pancing, di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu (tengah) dan Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Medan (kiri) disidang terkait sengketa lahan sirkuit Pancing, di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuatu keanehan terungkap dari kesaksian Direktur PT Mutiara Development Al Ichsan dan Legal PT Mutiara Development Wahyuddin. Keduanya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, Sekda Provsu Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pernyataan kedua saksi pelapor itu, bukannya memperkuat dakwaan JPU. Malah, meminta kedua pejabat tinggi Pemprov Sumut untuk dibebaskan dari jerat hukuman yang menyeret kedua terdakwa itu.

“Tujuan utama kami melaporkan adalah bukan untuk menzalimi orang atau menginginkan terdakwa dalam hal ini Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan majelis hakim,” ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di ruang Utama PN Medan, Selasa (27/1) siang.

Dalam hal ini, lanjut saksi, pihak PT Mutiara tidak ada dirugikan secara materi.”Terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami. Jadi, tidak ada lagi dirugikan. Makanya, kalau bisa kami mohon kedua terdakwa dibebaskan,” ujar Al Ichsan di hadapan majelis hakim.

Namun majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga mengungkapkan walau telah terjadi perdamaian, namun belum dapat menghilangkan unsur pidana dalam perkara tersebut. “Duduk, dengar dulu. Itu tadi dalam hukum kalaupun ada perdamaian tidak menghilangkan (unsur pidananya). Terima kasih,” ujar Dahlan.

Permintaan yang sama juga disampaikan Legal PT Mutiara Development Wahyuddin. Namun sebelum menyampaikan permohonannya itu, Mahyuddin menjelaskan bahwa mereka menyampaikan laporan ke Mabes Polri dilakukan agar penanganannya bisa lebih serius.

Usai mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sementara itu, Hasban Ritonga mengaku akan mengikuti proses persidangan sampai selesai dan menerima apapun hasil yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga.

Lalu, ketika dia dibebaskan, bukan berarti polemic pelantikannya sebagai Sekda juga bisa selesai? “Sampai saat ini, saya masih Sekda Provinsi Sumatra Utara dan menjalankan tugas pemerintahan,” tegas Hasban kepada wartawan usai persidangan.

Dari Jakarta, Mendagri Tjahjo Kumolo, menegaskan pihaknya hingga Selasa (27/1) malam, masih terus melakukan pengkajian atas pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang belakangan diketahui berstatus terdakwa.

Menurut Tjahjo, dalam melakukan pengkajian, Kemendagri tidak hanya telah memanggil dan mendengar penjelasan dari Hasban, serta sejumlah data-data yang ada. Namun melakukan sejumlah langkah-langkah lain, termasuk mengirimkan tim kecil yang dibentuk untuk bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Hasil dari pertemuan sangat diperlukan guna merumuskan langkah apa yang nantinya paling tepat diambil. Untuk kemudian disampaikan permohonannya kepada Presiden Joko Widodo. Apakah Hasban akan terlebih dahulu dimintakan nonaktifkan sambil menunggu keputusan pengadilan, mengusulkan pembatalan surat Keputusan Presiden (Keppres) atas pengangkatan mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut tersebut, atau keputusan-keputusan lainnya.

“Sampai sekarang masih terus berjalan. Kita (sebelumnya) sudah mengirimkan surat ke Sumut. Kemudian kita juga mengirimkan tim kecil,” katanya, Selasa (27/1) malam.

Menurut Thajo, tim kecil yang dikirim ke Medan antara lain beranggotakan birokrat dari Inspektorat Jendral, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemdagri.

 

“Pengiriman tim ini minimal untuk ketemu dengan Gubernur untuk menjelaskan permasalahan yang ada. Kalau surat saja kan tidak pas, kita kan masih satu keluarga (sama-sama dalam pemerintahan, Red). Jadi mari kita selesaikan bersama,” katanya. (gus/gir/rbb)

Foto: Bayu/PM Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu (tengah) dan Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Medan (kiri) disidang terkait sengketa lahan sirkuit Pancing, di PN Medan.
Foto: Bayu/PM
Hasban Ritonga selaku Sekda Provsu (tengah) dan Khairul Anwar selaku mantan Kadispora Medan (kiri) disidang terkait sengketa lahan sirkuit Pancing, di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuatu keanehan terungkap dari kesaksian Direktur PT Mutiara Development Al Ichsan dan Legal PT Mutiara Development Wahyuddin. Keduanya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, Sekda Provsu Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pernyataan kedua saksi pelapor itu, bukannya memperkuat dakwaan JPU. Malah, meminta kedua pejabat tinggi Pemprov Sumut untuk dibebaskan dari jerat hukuman yang menyeret kedua terdakwa itu.

“Tujuan utama kami melaporkan adalah bukan untuk menzalimi orang atau menginginkan terdakwa dalam hal ini Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan majelis hakim,” ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di ruang Utama PN Medan, Selasa (27/1) siang.

Dalam hal ini, lanjut saksi, pihak PT Mutiara tidak ada dirugikan secara materi.”Terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami. Jadi, tidak ada lagi dirugikan. Makanya, kalau bisa kami mohon kedua terdakwa dibebaskan,” ujar Al Ichsan di hadapan majelis hakim.

Namun majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga mengungkapkan walau telah terjadi perdamaian, namun belum dapat menghilangkan unsur pidana dalam perkara tersebut. “Duduk, dengar dulu. Itu tadi dalam hukum kalaupun ada perdamaian tidak menghilangkan (unsur pidananya). Terima kasih,” ujar Dahlan.

Permintaan yang sama juga disampaikan Legal PT Mutiara Development Wahyuddin. Namun sebelum menyampaikan permohonannya itu, Mahyuddin menjelaskan bahwa mereka menyampaikan laporan ke Mabes Polri dilakukan agar penanganannya bisa lebih serius.

Usai mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sementara itu, Hasban Ritonga mengaku akan mengikuti proses persidangan sampai selesai dan menerima apapun hasil yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga.

Lalu, ketika dia dibebaskan, bukan berarti polemic pelantikannya sebagai Sekda juga bisa selesai? “Sampai saat ini, saya masih Sekda Provinsi Sumatra Utara dan menjalankan tugas pemerintahan,” tegas Hasban kepada wartawan usai persidangan.

Dari Jakarta, Mendagri Tjahjo Kumolo, menegaskan pihaknya hingga Selasa (27/1) malam, masih terus melakukan pengkajian atas pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang belakangan diketahui berstatus terdakwa.

Menurut Tjahjo, dalam melakukan pengkajian, Kemendagri tidak hanya telah memanggil dan mendengar penjelasan dari Hasban, serta sejumlah data-data yang ada. Namun melakukan sejumlah langkah-langkah lain, termasuk mengirimkan tim kecil yang dibentuk untuk bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Hasil dari pertemuan sangat diperlukan guna merumuskan langkah apa yang nantinya paling tepat diambil. Untuk kemudian disampaikan permohonannya kepada Presiden Joko Widodo. Apakah Hasban akan terlebih dahulu dimintakan nonaktifkan sambil menunggu keputusan pengadilan, mengusulkan pembatalan surat Keputusan Presiden (Keppres) atas pengangkatan mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut tersebut, atau keputusan-keputusan lainnya.

“Sampai sekarang masih terus berjalan. Kita (sebelumnya) sudah mengirimkan surat ke Sumut. Kemudian kita juga mengirimkan tim kecil,” katanya, Selasa (27/1) malam.

Menurut Thajo, tim kecil yang dikirim ke Medan antara lain beranggotakan birokrat dari Inspektorat Jendral, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemdagri.

 

“Pengiriman tim ini minimal untuk ketemu dengan Gubernur untuk menjelaskan permasalahan yang ada. Kalau surat saja kan tidak pas, kita kan masih satu keluarga (sama-sama dalam pemerintahan, Red). Jadi mari kita selesaikan bersama,” katanya. (gus/gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/