BINJAI, SUMUTPOS.CO -Soal tujuh oknum Polri yang ketangkap dugem, empat diantaranya merupakan anggota Satuan Sabhara Polres Binjai. Mereka berinsial Bripda KH, Bripda BaS, Bripda AR dan Bripda DC. Keempatnya ternyata hanya dikenakan sanksi disiplin.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan membenarkan, adanya keempat oknum polisi suka dugem itu dikenakan sanksi disiplin. Menurutnya, keempatnya adalah merupakan anggota Polri yang baru lulus pendidikan.
Alhasil, jiwa mudanya masih penasaran ingin tahu akan hal tersebut. “Sudah dikenakan sanksi disiplin,” ujar Lengkap ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/2).
Katanya, sanksi disiplin diberikan terhadap empat oknum polisi sesudah mereka melewati sidang yang dipimpin oleh Kapolres Binjai, AKBP Rendra Salipu. Menurut dia, keempatnya masih dinas pada Satuan Sabhara.
“Tidak dipindahkan mereka, tetap di Sabhara,” tandasnya.
Seperti diketahui, tujuh oknum Polri dan dua teman wanita mereka terjaring oleh petugas Denpom I/5 di salah satu tempat hiburan malam di Medan, Minggu (27/11) lalu.
Diduga, mereka tengah pesta narkoba sembari menikmati dentuman musik. Pasalnya, petugas Denpom I/5 menemukan barang bukti berupa 19 butir pil ekstasi.
Suasana mendadak berubah menjadi ketegangan ketika petugas Denpom I/5 datang. Begitu terjaring, ketujuh oknum Polri ini tak dapat berkutik.
Dari ketujuh itu, tiga diantaranya angggota Brimob Polda Sumut. Mereka berinisial Brigadir MHS, Bripda LNP dan Brigadir RH, sedangkan teman wanita mereka berinisial S warga Jalan Sei Rokan dan M warga Desa Bandar Setia.(ted/ala)