MEDAN, SUMUTPOS.CO -Eks Bendahara RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, Novryska Saragih telah diganjar vonis 5 tahun penjara, Senin (26/2). Namun, mengapa Direktur Utama (Dirut) yang merupakan orang paling bertanggung jawab tidak terlibat?
“Pertama, kita apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tapi masih banyak kejanggalan. Kenapa nama Dirut RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai tidak dimasukkan ke dalam dakwaan?” ujar Ketua Forum Mahasiswa (Formap) Tanjungbalai, Ridho Damanik SH saat ditemui Sumut Pos di Medan, Selasa (27/2).
Sebab menurut Ridho, Dirut merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran RSUD. Seharusnya terdakwa Novryska Saragih tidak lepas dari pantauan Dirut dalam mengelola anggaran.
“Tapi kenapa hanya saudari Novryska yang dinyatakan bersalah? Kita akan kejar terus persoalan ini,” tegas Ridho.
“Berangkat dari kejanggalan ini, kami Formap Tanjungbalai akan mempertanyakan langsung kepada Kejatisu. Karena sejak kasus ini kita laporkan17 Maret 2016 kepada Kejatisu, kita sangat mengikuti perkembangannya,” sambungnya.
Selain itu, Ridho mengaku sudah mengantongi nama-nama, bukti dan fakta pejabat korup lain di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan menyerahkannya ke penegak hukum. Kami yakin, penegak hukum masih sangat berintegritas dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi. Khususnya di lingkungan Pemko Tanjungbalai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengganjar vonis 5 tahun penjara kepada Eks Bendahara RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih.
Ia terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, tahun 2015.(ala)