25 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Saksi Ahli Sebut KPU Sumut Salah

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Ratusan massa pendukung JR-Ance melakukan aksi dukungan dengan menyanyikan yale-yale dukungan di depan kantor Bawaslu Sumut Medan, Selasa, (27/2). Akibat aksi tersebut lalulintas dikawasan jalan Amir Hamzah dan sekitarnya padat merayap.

Sementara usai persidangan, tim hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang bersama rekannya menyebutkan bahwa keraguan KPU terkait ijazah yang bersangkutan adalah karena pada dokumen pendidikan tersebut, terlihat dua stempel yang kemudian menurut mereka dianggap sebagai keanehan. Atas hal itu, pihaknya kemudian menjelaskan kepada wartawan bahwa kondisi tersebut karena rembesan stempel di bagian nilai berkas itu sampai ke bagian depan, begitu juga sebaliknya. Sehingga seolah-olah ada dua stempel yang tertera di kertas tersebut.

“Masalahnya hanya di sini. Ini Ijazah Pak JR Saragih yang asli. Persoalan mereka (KPU Sumut) ragu, karena stempel double (ganda) ini. Ketika difotokopi tulisannya rabun, samar. Ternyata sudah kita tunjukkan tadi di persidangan, dia tembus untuk stempel nilai,” jelasnya yang juga mengatakan bahwa surat KPU Sumut ke Disdik DKI Jakarta terkait keabsahan ijazah.

Menindaklanjuti proses siding tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini pakar Administrasi Negara dari Jakarta. Sebab menurutnya persoalan muncul dalam proses pencalonan, seluruhnya adalah rangkaian proses administrasi, bukan politik atau tata Negara.

“Karena proses kemarin tidak ada satu pihak pun yang menghadirkan saksi ahli hukum administrasi Negara. Maka kita mau hadirkan untuk menambah pengetahuan kita untuk memahami bagaimana sistemnya bekerja, terutama dalam proses Pilkada Sumut,” sebutnya.

Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan Bawaslu Sumut dalam hal ini adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum dari Universitas Atmajaya Jakarta. “Kita berharap kehadirannya bisa memperjelas hal-hal yang sampai sore ini (kemarin,red) masih ada yang belum jelas,” pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut, KPU Sumut juga menghadirkan saksi fakta dari sekretariat. Siding direncanakan digelar hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum administrasi Negara. (bal/adz)

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Ratusan massa pendukung JR-Ance melakukan aksi dukungan dengan menyanyikan yale-yale dukungan di depan kantor Bawaslu Sumut Medan, Selasa, (27/2). Akibat aksi tersebut lalulintas dikawasan jalan Amir Hamzah dan sekitarnya padat merayap.

Sementara usai persidangan, tim hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang bersama rekannya menyebutkan bahwa keraguan KPU terkait ijazah yang bersangkutan adalah karena pada dokumen pendidikan tersebut, terlihat dua stempel yang kemudian menurut mereka dianggap sebagai keanehan. Atas hal itu, pihaknya kemudian menjelaskan kepada wartawan bahwa kondisi tersebut karena rembesan stempel di bagian nilai berkas itu sampai ke bagian depan, begitu juga sebaliknya. Sehingga seolah-olah ada dua stempel yang tertera di kertas tersebut.

“Masalahnya hanya di sini. Ini Ijazah Pak JR Saragih yang asli. Persoalan mereka (KPU Sumut) ragu, karena stempel double (ganda) ini. Ketika difotokopi tulisannya rabun, samar. Ternyata sudah kita tunjukkan tadi di persidangan, dia tembus untuk stempel nilai,” jelasnya yang juga mengatakan bahwa surat KPU Sumut ke Disdik DKI Jakarta terkait keabsahan ijazah.

Menindaklanjuti proses siding tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini pakar Administrasi Negara dari Jakarta. Sebab menurutnya persoalan muncul dalam proses pencalonan, seluruhnya adalah rangkaian proses administrasi, bukan politik atau tata Negara.

“Karena proses kemarin tidak ada satu pihak pun yang menghadirkan saksi ahli hukum administrasi Negara. Maka kita mau hadirkan untuk menambah pengetahuan kita untuk memahami bagaimana sistemnya bekerja, terutama dalam proses Pilkada Sumut,” sebutnya.

Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan Bawaslu Sumut dalam hal ini adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum dari Universitas Atmajaya Jakarta. “Kita berharap kehadirannya bisa memperjelas hal-hal yang sampai sore ini (kemarin,red) masih ada yang belum jelas,” pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut, KPU Sumut juga menghadirkan saksi fakta dari sekretariat. Siding direncanakan digelar hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum administrasi Negara. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/