Kepala Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai jadwal pelantikan gubernur defenitif hingga tadi malam. Menurutnya, kepastian pelantikan akan disampaikan setelah SK Pemberhentian kepala daerah yang dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho, dikeluarkan melalui Keppres.
“Biasanya sebelum Keppres pengangkatan, dikeluarkan dulu Keppres pemberhentian (gubernur sebelumnya), setelah itu baru dilantik,” sebutnya.
Sebelumnya dikabarkan, Gatot Pujo Nugroho juga akan tampil sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpollinmas Eddy Syofian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem menyebut kehadiran Gatot sudah dipastikan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami sudah koordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Gatot. Kami minta Senin (2/5/2016) pekan depan. Kemudian KPK menyanggupinya,” katanya saat ditemui di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/4).
Menurut Rehulina, pihaknya telah mengupayakan agar Gatot bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/4) lalu, namun gagal karena yang bersangkutan sedang menjalani persidangan.
“Memang kemarin itu kami jadwalkan dihadirkan, tapi gagal lantaran sedang ada persidangan di pusat. Jadi dapat dipastikan awal bulan depan Gatot akan hadir,” ujarnya. (gir/bal/val)