Polemik penebangan ribuan pohon untuk pembangunan jalur dan halte Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan menjadi perhatian serius publik. Pengamat pemerintahan Rafriandi Nasution mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pohon hasil penebangan, termasuk memastikan ke mana batang-batang pohon tersebut dipindahkan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Menurut Rafriandi, hingga kini belum ada penjelasan yang transparan dari pemerintah maupun pihak pelaksana proyek mengenai proses penebangan, pemindahan, hingga keberadaan kayu hasil penebangan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Yang menjadi persoalan sekarang bukan hanya pohonnya ditebang, tetapi ke mana batang-batang pohon itu dibawa dan siapa yang bertanggung jawab. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Rafriandi kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, pohon-pohon yang ditebang merupakan aset pemerintah karena ditanam menggunakan anggaran negara. Oleh sebab itu, seluruh proses pengelolaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum.
Menurut Rafriandi, kewenangan pengelolaan pohon bergantung pada status jalan tempat pohon tersebut berada. Jika berada di ruas jalan provinsi, maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya, apabila berada di jalan milik Pemerintah Kota Medan, maka menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Ketika menanam pohon itu ada anggarannya, ada pekerjaannya, ada tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kalau jalannya jalan provinsi berarti kewenangannya provinsi, kalau jalan kota berarti tanggung jawab pemerintah kota. Ini yang harus ditelusuri,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa anggaran pemeliharaan dan pengelolaan pohon bersumber dari APBD sehingga setiap aset yang hilang, dipindahkan, atau dimanfaatkan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
“Karena menggunakan APBD, lima perak pun harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ini pohon yang ditanam sejak kecil, sudah besar, kemudian ditebang karena proyek,” tegasnya.
Rafriandi juga meminta pemerintah maupun kontraktor pelaksana proyek BRT menjelaskan secara terbuka pembagian tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, mulai dari penebangan, pemindahan, hingga pengelolaan batang pohon.
“Seharusnya pemerintah atau kontraktor mengumumkan kepada publik. Penebangan pohon, pemindahan pohon, sampai pengelolaan batang pohon itu tanggung jawab siapa harus jelas. Jangan sampai semua orang tidak tahu jawabannya,” ujarnya.
Ia mengaku khawatir apabila tidak ada penjelasan resmi, akan muncul dugaan adanya pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut tanpa pengawasan.
“Yang menanam pohon siapa, yang mencopot pohon siapa, itu mesti jelas. Jangan ada siluman. Jangan sampai pengusahanya tidak tahu, kontraktornya tidak tahu, pemerintah kota tidak tahu, pemerintah provinsi juga tidak tahu. Berarti di Medan ini dipelihara siluman yang bisa menghilangkan pohon,” katanya.
Selain itu, Rafriandi meminta pemerintah segera mengumumkan lokasi penyimpanan batang-batang pohon hasil penebangan agar tidak menimbulkan dugaan kayu tersebut telah dialihkan atau diperjualbelikan tanpa prosedur yang sah.
“Kita minta pihak yang bertanggung jawab mengumumkan ke mana batang pohon itu ditimbun. Jangan sampai pohon itu sudah dijual, karena itu aset pemerintah yang tidak boleh dialihkan sembarangan,” ucapnya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengelolaan aset tersebut, Rafriandi menilai aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan.
“Kalau terbukti melanggar hukum, tentu wajar kita meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya. Ini penting agar pembangunan berjalan dengan tertib dan akuntabel, bukan meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai hilangnya ribuan pohon juga berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan perkotaan. Masyarakat, kata dia, kehilangan fungsi pohon sebagai peneduh sekaligus penyedia udara yang lebih sejuk.
“Publik sudah kehilangan kesejukan dan oksigen ketika melintas di kota. Karena itu penting ditelusuri dan dibuktikan di mana sebenarnya nasib pohon-pohon yang ditebang ini,” ujarnya.
Rafriandi pun mendorong seluruh instansi terkait, termasuk pihak yang menangani keterbukaan informasi publik, ikut mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan aset pemerintah dalam proyek BRT. “Walaupun pohon tidak bisa bersuara, nasibnya tetap perlu diperjuangkan,” pungkasnya. (san/ila)

