25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Ketua Komisi I DPRD Nias Desak Bupati Nias Berhentikan Kades Seprianus Waruwu

NIAS, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Yosafati Waruwu SH, mendesak Bupati Nias segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Oladano Seprianus Waruwu.

Desakan politisi Partai Nasdem itu terkait menghilangnya Kades Seprianus Waruwu dan tidak masuk kantor sejak 19 Februari 2022 lalu. Bahkan, Seprianus Waruwu yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya itu, diduga membawa kabur sejumlah uang dana desa.

Yos Waruwu mengungkapkan imbas dari perbuatan Kades Seprianus Waruwu, mengakibatkan terhambatnya keberlangsungan jalannya pemerintahan di Desa Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.

“Apapun latar belakang dan motif dari Kades Oladano menghilang, sangat disesalkan. Dengan ketidakjelasan keberadaannya hingga saat ini bahkan diduga membawa uang kas desanya,” ungkap Yosafati Waruwu kepada Sumut Pos, Selasa (26/4).

Ia mengatakan, akibat menghilangnya Kades Seprianus Waruwu banyak dampak negatif yang timbul, diantaranya tidak terlaksananya pembahasan LPJ Desa Oladano tahun anggaran 2021 hingga RKPDes Oladano tahun anggaran 2022.

Ia menegaskan jika persoalan itu tidak ditangani segera, maka dana desa Oladano tahun anggaran 2022 terancam gagal, maka yang menjadi korban adalah masyarakat Desa Oladano.

“Karena itu saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, meminta Bupati Nias untuk segera memberhentikan Seprianus Waruwu dari jabatan Kepala Desa Oladano, dan mengangkat Pj Oladano segera, agar LPJ dana desa Oladano tahun anggaran 2021, dan penyusunan RKPDes tahun anggaran 2022 bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.

“Selain itu bila memang ada indikasi sang Kades membawa uang kas desa segera dilaporkan kepada kepolisian oleh bendahara Desa Odalano,” sambung anggota DPRD kabupaten Nias itu.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat desa Oladano Desianus Zebua alias Ama Dermawan berharap kepada Bupati Nias memerintahkan Inspektorat segera melakukan audit dan mengusut tuntas persoalan dana desa Oladano.

Ia mengungkapkan, indikasi korupsi pada pelaksanaan dana desa Oladano sudah tercium sejak lama. Bahkan menurutnya, BPD Oladano telah membuat laporan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Nias, terkait dugaan penyelewengan dana desa Oladano tahun anggaran 2020, namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat.

“Akibat lambannya Inspektorat menangani laporan masyarakat, bahkan terkesan ada unsur pembiaran, maka Kades Seprianus Waruwu semakin berani berbuat sewenang-wenang, hingga melarikan dana desa,” ungkapnya.

“Kami masyarakat Desa Oladano sangat dirugikan. Maka kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini,” sambungnya.

Ia juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Nias, untuk segera menghunjuk Pj Kades Oladano supaya penyelenggaraan pemerintahan desa kembali normal.

“Sudah dua bulan lebih sejak pak Kades Seprianus Waruwu menghilang, pelayanan di desa terhambat. Terlebih saat ini ada program prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sedang berjalan, dan kami masyarakat desa Oladano kesulitan melakukan pengurusan,” harapnya. (adl/ram)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Yosafati Waruwu SH, mendesak Bupati Nias segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Oladano Seprianus Waruwu.

Desakan politisi Partai Nasdem itu terkait menghilangnya Kades Seprianus Waruwu dan tidak masuk kantor sejak 19 Februari 2022 lalu. Bahkan, Seprianus Waruwu yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya itu, diduga membawa kabur sejumlah uang dana desa.

Yos Waruwu mengungkapkan imbas dari perbuatan Kades Seprianus Waruwu, mengakibatkan terhambatnya keberlangsungan jalannya pemerintahan di Desa Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.

“Apapun latar belakang dan motif dari Kades Oladano menghilang, sangat disesalkan. Dengan ketidakjelasan keberadaannya hingga saat ini bahkan diduga membawa uang kas desanya,” ungkap Yosafati Waruwu kepada Sumut Pos, Selasa (26/4).

Ia mengatakan, akibat menghilangnya Kades Seprianus Waruwu banyak dampak negatif yang timbul, diantaranya tidak terlaksananya pembahasan LPJ Desa Oladano tahun anggaran 2021 hingga RKPDes Oladano tahun anggaran 2022.

Ia menegaskan jika persoalan itu tidak ditangani segera, maka dana desa Oladano tahun anggaran 2022 terancam gagal, maka yang menjadi korban adalah masyarakat Desa Oladano.

“Karena itu saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, meminta Bupati Nias untuk segera memberhentikan Seprianus Waruwu dari jabatan Kepala Desa Oladano, dan mengangkat Pj Oladano segera, agar LPJ dana desa Oladano tahun anggaran 2021, dan penyusunan RKPDes tahun anggaran 2022 bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.

“Selain itu bila memang ada indikasi sang Kades membawa uang kas desa segera dilaporkan kepada kepolisian oleh bendahara Desa Odalano,” sambung anggota DPRD kabupaten Nias itu.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat desa Oladano Desianus Zebua alias Ama Dermawan berharap kepada Bupati Nias memerintahkan Inspektorat segera melakukan audit dan mengusut tuntas persoalan dana desa Oladano.

Ia mengungkapkan, indikasi korupsi pada pelaksanaan dana desa Oladano sudah tercium sejak lama. Bahkan menurutnya, BPD Oladano telah membuat laporan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Nias, terkait dugaan penyelewengan dana desa Oladano tahun anggaran 2020, namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat.

“Akibat lambannya Inspektorat menangani laporan masyarakat, bahkan terkesan ada unsur pembiaran, maka Kades Seprianus Waruwu semakin berani berbuat sewenang-wenang, hingga melarikan dana desa,” ungkapnya.

“Kami masyarakat Desa Oladano sangat dirugikan. Maka kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini,” sambungnya.

Ia juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Nias, untuk segera menghunjuk Pj Kades Oladano supaya penyelenggaraan pemerintahan desa kembali normal.

“Sudah dua bulan lebih sejak pak Kades Seprianus Waruwu menghilang, pelayanan di desa terhambat. Terlebih saat ini ada program prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sedang berjalan, dan kami masyarakat desa Oladano kesulitan melakukan pengurusan,” harapnya. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/