26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

130 Ribu Batang Petasan Diamankan di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI- Polres Tebingtinggi mengamankan 130 ribu batang petasan dari pedagang di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Penyitaan ribuan petasan itu hasil dari operasi yang digelar Polres Tebingtinggi selama Ramadan.

“Selama empat hari Ramadan polisi berhasil menyita sebanyak 130 ribu batang petasan dari berbagi merek yang tidak dilengkapi izin surat resmi sat dijual,” kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi didampingi Waka Polres Kompol I Made Ary Pradana, Kasat Reskrim AKP Lili Astono, Kasat Lantas AKP Norhaeni Manalu dan Kasubag Humas AKP Ngemat Surbakti di halaman belakang Kantor Satlantas Polres Tebingtinggi, Jumat siang (27/7).
Menurutnya, operasi petasan ini dilakukan terkait banyaknya laporan warga yang resah atas aktivitas petasan yang dilakukan remaja usai salat Tawarih. “Termasuk juga dalam Pasal 13  ayat 3 Undang-Undang No 9 Tahun 1993 tentang bunga api menjual tanpa dilengkapi surat izin akan mendapat ancaman kurungan 3 bulan,” terang Kapolres.

Ribuan petasan itu disita di berbagai tempat seperti dilakukan di Toko Kek Seng Jalan Suprapto, Toko Budiman Jalan Iskandar Muda, Toko Atiang Jalan Letda Suprapto, Toko Akiet Jalan Tamrin, Toko Agus Jalan Gatot Subroto dan Toko Johan Jalan Sutomo. “Dari toko tersebut diamankan ratusan ribu petasan tidak dilengkapi surat izin menjual, sedangkan Jumat (27/7) dua pedagang petasan Keseng (38) warga Jalan Sutomo dan Agus Sutrisno (50) warga Pasartengah Kota Tebingtinggi juga diamankan 20 ribu batang petasan dan 40 ribu batang mercon cabe siap jual,” papar Andi.

Bukan razia petasan saja kata Andi Rian, pihak Satuan Polantas Polres Tebingtinggi juga melakukan razia asmara subuh bagi pengguna kenderaan roda dua yang sering melakukan balap liar selama Minggu hingga Rabu.

“Razia ini berhasil menjaring jumlah penindakan sebanyak 266 kasus terdiri dari tindakan tilang surat izin mengemudi sebanyak 37 kasus, STNK sebanyak 131 kasus, Rammor sebanyak 98 kasus dan kenalpot blong sebanyak 36 kasus,” imbuhnya.

Seorang pedagang petasan yang ditangkap, Agus Sutrisno mengaku penjualan mercon cabe setiap bulan Ramadan sudah menjadi rutinitasnya. Dia juga berencana menjual mercon cabe ke Perkebunan Pabatu untuk kedai-kedai masyarakat. “Harga satu paketnya Rp6.000 dengan jumlah batang mercon cabe mencapai 100 batang perpaket,”katanya.(mag-3)

TEBINGTINGGI- Polres Tebingtinggi mengamankan 130 ribu batang petasan dari pedagang di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Penyitaan ribuan petasan itu hasil dari operasi yang digelar Polres Tebingtinggi selama Ramadan.

“Selama empat hari Ramadan polisi berhasil menyita sebanyak 130 ribu batang petasan dari berbagi merek yang tidak dilengkapi izin surat resmi sat dijual,” kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi didampingi Waka Polres Kompol I Made Ary Pradana, Kasat Reskrim AKP Lili Astono, Kasat Lantas AKP Norhaeni Manalu dan Kasubag Humas AKP Ngemat Surbakti di halaman belakang Kantor Satlantas Polres Tebingtinggi, Jumat siang (27/7).
Menurutnya, operasi petasan ini dilakukan terkait banyaknya laporan warga yang resah atas aktivitas petasan yang dilakukan remaja usai salat Tawarih. “Termasuk juga dalam Pasal 13  ayat 3 Undang-Undang No 9 Tahun 1993 tentang bunga api menjual tanpa dilengkapi surat izin akan mendapat ancaman kurungan 3 bulan,” terang Kapolres.

Ribuan petasan itu disita di berbagai tempat seperti dilakukan di Toko Kek Seng Jalan Suprapto, Toko Budiman Jalan Iskandar Muda, Toko Atiang Jalan Letda Suprapto, Toko Akiet Jalan Tamrin, Toko Agus Jalan Gatot Subroto dan Toko Johan Jalan Sutomo. “Dari toko tersebut diamankan ratusan ribu petasan tidak dilengkapi surat izin menjual, sedangkan Jumat (27/7) dua pedagang petasan Keseng (38) warga Jalan Sutomo dan Agus Sutrisno (50) warga Pasartengah Kota Tebingtinggi juga diamankan 20 ribu batang petasan dan 40 ribu batang mercon cabe siap jual,” papar Andi.

Bukan razia petasan saja kata Andi Rian, pihak Satuan Polantas Polres Tebingtinggi juga melakukan razia asmara subuh bagi pengguna kenderaan roda dua yang sering melakukan balap liar selama Minggu hingga Rabu.

“Razia ini berhasil menjaring jumlah penindakan sebanyak 266 kasus terdiri dari tindakan tilang surat izin mengemudi sebanyak 37 kasus, STNK sebanyak 131 kasus, Rammor sebanyak 98 kasus dan kenalpot blong sebanyak 36 kasus,” imbuhnya.

Seorang pedagang petasan yang ditangkap, Agus Sutrisno mengaku penjualan mercon cabe setiap bulan Ramadan sudah menjadi rutinitasnya. Dia juga berencana menjual mercon cabe ke Perkebunan Pabatu untuk kedai-kedai masyarakat. “Harga satu paketnya Rp6.000 dengan jumlah batang mercon cabe mencapai 100 batang perpaket,”katanya.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/