28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Oww… Parpol Non-seat Tak Boleh Usul Cawagubsu

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sudah mendapatkan petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal teknis pengusulan dua nama calon Wagubsu oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol. Menurut Kasubdit Wilayah I Sumut Dirjen Otda Kemendagri Andi Batara, parpol pengusung yang berhak mengajukan nama yakni parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Dengan begitu, yang berhak mengusulkan dua nama calon Wagubsu adalah PKS dan Partai Hanura. Sedangkan tiga parpol lainnya yakni PKNU, PPN dan Partai Patriot tidak berhak, karena tidak memiliki kursi di DPRD Sumut.

Menurut anggota Pansus Pemilihan Wagubsu Mutofawiyah Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat, ada tiga point penting yang dapat diambil dari dari konsultasi dengan Kasubdit Wilayah I Sumut Dirjen Otda Kemendagri tersebut. Pertama, kursi kosong Wagubsu dihitung sejak Tengku Erry Nuradi dilantik menjadi Gubernur Sumut yakni 25 Mei 2016. Artinya, ada lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan, sehingga kursi wagubsu harus diisi.

Kedua, gabungan parpol pengusung harus secara bersama-sama mengusulkan dua nama melalui gubernur. “Tidak seperti yang dilakukan Partai Hanura, yakni mengusulkan nama cawagubsu tanpa persetujuan parpol lain,” kata Mustofawiyah kepada Sumut Pos ketika dihubungi usai pertemuan di Jakarta, Selasa (26/7).

Ketiga, parpol pengusung yang berhak mengajukan nama itu ialah parpol yang memiliki kursi di DPRD. “Artinya yang punya hak mengusulkan dua nama cawagubsu secara bersama-sama itu hanya PKS dan Hanura, karena kedua parpol itu yang memiliki kursi di DPRD Sumut saat ini,” ujar Mustofawiyah.

Dijelaskannya pula, perolehan suara pada Pemilu 2009 yang dijadikan lima parpol untuk mengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu tidak dapat dijadikan lagi acuan. “Hitungannya kursi di DPRD, bukan lagi suara. Apalagi tiga dari lima parpol pengusung sudah tidak menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga tidak memiliki kursi,”bilangnya.

Untuk memperkuat petunjuk dari Kermendagri ini, kata Mustofawiyah, Pansus selanjutnya akan berkonsultasi dengan KPU RI. Selanjutnya, hasil konsultasi dengan Kemendagri dan KPU RI ini nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh parpol pengusung.

“Kan sudah dijadwalkan pertemuan dengan seluruh parpol pengusung. Nanti akan kami sampaikan hasilnya seperti apa,”ungkapnya.

“Gubernur tidak boleh menolak atau mencoret usulan dari parpol pengusung, jadi sebelum diusulkan alangkah baiknya gubernur bertemu dulu dengan parpol pengusung,” lanjutnya.

Setelah itu, sambung dia, pansus akan membuat tata tertib yang akan menjadi acuan sebagai teknis pemilihan Wagubsu. Anggota Tim Ahli Pansus, Sohibul Anshor menambahkan, pernyataan pihak Kemendagri akan dituangkan ke dalam surat tertulis. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar atau pegangan pansus untuk berkomunikasi dengan seluruh parpol pengusung.

“Suratnya akan ditandatangani pejabat yang berwenang di Kemendagri, mungkin sebelum kembali ke Medan suratnya sudah selesai,” ujar akademisi asal UMSU itu.

Sohibul menyebutkan, yang dijadikan dasar oleh Kemendagri dalam memutuskan bahwa parpol tanpa kursi tidak dapat mengusulkan nama ialah UU Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kata dia, Ketentuan Pasal 174 (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara bersama sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 174 (2), Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sudah mendapatkan petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal teknis pengusulan dua nama calon Wagubsu oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol. Menurut Kasubdit Wilayah I Sumut Dirjen Otda Kemendagri Andi Batara, parpol pengusung yang berhak mengajukan nama yakni parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Dengan begitu, yang berhak mengusulkan dua nama calon Wagubsu adalah PKS dan Partai Hanura. Sedangkan tiga parpol lainnya yakni PKNU, PPN dan Partai Patriot tidak berhak, karena tidak memiliki kursi di DPRD Sumut.

Menurut anggota Pansus Pemilihan Wagubsu Mutofawiyah Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat, ada tiga point penting yang dapat diambil dari dari konsultasi dengan Kasubdit Wilayah I Sumut Dirjen Otda Kemendagri tersebut. Pertama, kursi kosong Wagubsu dihitung sejak Tengku Erry Nuradi dilantik menjadi Gubernur Sumut yakni 25 Mei 2016. Artinya, ada lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan, sehingga kursi wagubsu harus diisi.

Kedua, gabungan parpol pengusung harus secara bersama-sama mengusulkan dua nama melalui gubernur. “Tidak seperti yang dilakukan Partai Hanura, yakni mengusulkan nama cawagubsu tanpa persetujuan parpol lain,” kata Mustofawiyah kepada Sumut Pos ketika dihubungi usai pertemuan di Jakarta, Selasa (26/7).

Ketiga, parpol pengusung yang berhak mengajukan nama itu ialah parpol yang memiliki kursi di DPRD. “Artinya yang punya hak mengusulkan dua nama cawagubsu secara bersama-sama itu hanya PKS dan Hanura, karena kedua parpol itu yang memiliki kursi di DPRD Sumut saat ini,” ujar Mustofawiyah.

Dijelaskannya pula, perolehan suara pada Pemilu 2009 yang dijadikan lima parpol untuk mengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu tidak dapat dijadikan lagi acuan. “Hitungannya kursi di DPRD, bukan lagi suara. Apalagi tiga dari lima parpol pengusung sudah tidak menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga tidak memiliki kursi,”bilangnya.

Untuk memperkuat petunjuk dari Kermendagri ini, kata Mustofawiyah, Pansus selanjutnya akan berkonsultasi dengan KPU RI. Selanjutnya, hasil konsultasi dengan Kemendagri dan KPU RI ini nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh parpol pengusung.

“Kan sudah dijadwalkan pertemuan dengan seluruh parpol pengusung. Nanti akan kami sampaikan hasilnya seperti apa,”ungkapnya.

“Gubernur tidak boleh menolak atau mencoret usulan dari parpol pengusung, jadi sebelum diusulkan alangkah baiknya gubernur bertemu dulu dengan parpol pengusung,” lanjutnya.

Setelah itu, sambung dia, pansus akan membuat tata tertib yang akan menjadi acuan sebagai teknis pemilihan Wagubsu. Anggota Tim Ahli Pansus, Sohibul Anshor menambahkan, pernyataan pihak Kemendagri akan dituangkan ke dalam surat tertulis. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar atau pegangan pansus untuk berkomunikasi dengan seluruh parpol pengusung.

“Suratnya akan ditandatangani pejabat yang berwenang di Kemendagri, mungkin sebelum kembali ke Medan suratnya sudah selesai,” ujar akademisi asal UMSU itu.

Sohibul menyebutkan, yang dijadikan dasar oleh Kemendagri dalam memutuskan bahwa parpol tanpa kursi tidak dapat mengusulkan nama ialah UU Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kata dia, Ketentuan Pasal 174 (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara bersama sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 174 (2), Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/