29 C
Medan
Sunday, December 8, 2024
spot_img

Tak Boleh Usul Cawagubsu, PKNU Siap Menggugat

Foto: Dok Sumut Pos Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.
Foto: Dok Sumut Pos
Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua PKNU Sumut, Ikhyat Velayati Harahap mempertanyakan keabsahan ‘fatwa’ yang dikeluarkan Kemendagri kepada Pansus Pemilihan Wagubsu DPRD Sumut, TERKAIT parpol not seat di DPRD tidak berhak mengajukan nama cawagubsu.

Ikhyar mengaku sudah menelaah UU No 8/2015 yang telah direvisi menjadi UU No 10/2016. Dimana pasal yang mengatur tata cara pengusulan wakil gubernur seperti tertuang didalam Pasal 176 ayat 1-5 tidak mengalami perubahan.

Kemendagri, kata dia, telah keliru ketika menjadikan pasal 174 sebagai dasar memberikan ‘fatwa’ kepada Pansus. Sebab, pasal tersebut mengatur tentang pengisian gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berhenti secara bersama-sama.

“Kalau di Sumut kan hanya kursi wakilnya yang kosong, harusnya yang menjadi acuan itu pasal 176,” urainya.

Hasil konsultasi itu, diharapkannya dituang ke dalam surat resmi dan dibagikan kepada seluruh parpol pengusung pasangan “Ganteng” di Pilgubsu 2013 lalu.

“Kan tidak bisa main cakap-cakap saja, kalau seperti itu saya juga sudah bicara langsung dengan Mendagri perihal yang punya hak mengusulkan nama cawagubsu,” akunya.

Jika pansus tetap mengabaikan parpol nonseat, Ikhyar memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap keputusan tersebut. “Kita lihat dulu apakah itu keputusan Mendagri atau Pansus Pemilihan Wagubsu. Yang pasti kita gugat, jangankan hanya surat keputusan, UU sekalipun bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Andaikan gugatan tersebut diterima, maka secara hukum proses pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut harus berhenti sampai ada kekuatan hukum tetap. “Itu kalau kita bicara soal aspek hukum, kalau aspek politik bisa saja proses tetap berjalan meski ada gugatan. Kita lihat bagaimana perkembangan berikutnya,” ungkapnya.

Sekretaris Patriot Sumut, Risman mengaku terkejut dengan Fatwa yang dikeluarkan Kemendagri kepada Pansus Pemilihan Wagubsu DPRD Sumut. “Akan dibicarakan dengan parpol pengusung lainnya, kalau seperti itu keputusannya akan kita gugat,” katanya.

Ketua PPN Sumut, Edison Sianturi belum bersedia memberikan komentar terkait fatwa yang dikeluarkan Kemendagri. “Betulkan seperti itu ceritanya, coba saya tanyakan dulu ke pihak Sekwan,” katanya singkat. (dik)

Foto: Dok Sumut Pos Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.
Foto: Dok Sumut Pos
Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua PKNU Sumut, Ikhyat Velayati Harahap mempertanyakan keabsahan ‘fatwa’ yang dikeluarkan Kemendagri kepada Pansus Pemilihan Wagubsu DPRD Sumut, TERKAIT parpol not seat di DPRD tidak berhak mengajukan nama cawagubsu.

Ikhyar mengaku sudah menelaah UU No 8/2015 yang telah direvisi menjadi UU No 10/2016. Dimana pasal yang mengatur tata cara pengusulan wakil gubernur seperti tertuang didalam Pasal 176 ayat 1-5 tidak mengalami perubahan.

Kemendagri, kata dia, telah keliru ketika menjadikan pasal 174 sebagai dasar memberikan ‘fatwa’ kepada Pansus. Sebab, pasal tersebut mengatur tentang pengisian gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berhenti secara bersama-sama.

“Kalau di Sumut kan hanya kursi wakilnya yang kosong, harusnya yang menjadi acuan itu pasal 176,” urainya.

Hasil konsultasi itu, diharapkannya dituang ke dalam surat resmi dan dibagikan kepada seluruh parpol pengusung pasangan “Ganteng” di Pilgubsu 2013 lalu.

“Kan tidak bisa main cakap-cakap saja, kalau seperti itu saya juga sudah bicara langsung dengan Mendagri perihal yang punya hak mengusulkan nama cawagubsu,” akunya.

Jika pansus tetap mengabaikan parpol nonseat, Ikhyar memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap keputusan tersebut. “Kita lihat dulu apakah itu keputusan Mendagri atau Pansus Pemilihan Wagubsu. Yang pasti kita gugat, jangankan hanya surat keputusan, UU sekalipun bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Andaikan gugatan tersebut diterima, maka secara hukum proses pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut harus berhenti sampai ada kekuatan hukum tetap. “Itu kalau kita bicara soal aspek hukum, kalau aspek politik bisa saja proses tetap berjalan meski ada gugatan. Kita lihat bagaimana perkembangan berikutnya,” ungkapnya.

Sekretaris Patriot Sumut, Risman mengaku terkejut dengan Fatwa yang dikeluarkan Kemendagri kepada Pansus Pemilihan Wagubsu DPRD Sumut. “Akan dibicarakan dengan parpol pengusung lainnya, kalau seperti itu keputusannya akan kita gugat,” katanya.

Ketua PPN Sumut, Edison Sianturi belum bersedia memberikan komentar terkait fatwa yang dikeluarkan Kemendagri. “Betulkan seperti itu ceritanya, coba saya tanyakan dulu ke pihak Sekwan,” katanya singkat. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/