26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Polisi Curigai Oknum Aparat Terlaibat

Komplotan pencuri mobil digiring Polres Binjai, Rabu (27/9).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak sembilan pelaku pencurian mobil Toyota Avanza BK 1854 OV milik Parna Setio ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Rabu (27/9) pagi. Barang curian itu diduga polisi telah dijual kepada SA, oknum aparat senilai Rp28 juta.

Pengungkapan kasus ini berdasar Laporan Polisi Nomor 546/IX/2017 pada 8 September 2017 lalu. Korban kehilangan mobilnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Informasi dihimpun, ke sembilan pelaku itu adalah, Bobi Fitra (25), Fiki Olanda (24), dan Bambang (41) warga Pasar IX Kelurahan Sukaramai Binjai Barat. Selain ketiganya, juga ada Nopendi Ibrahim Sitepu (32) warga Jalan Kelapa Pasar Pasar IX Lincun; Rido (19) warga Jalan Pasar IX Kelurahan Tanjung Jati Binjai Barat; Rudi (47) warga Jalan Danau Melinjau, Binjai Utara; Roni (35) warga Stabat, Adi Tarigan (40) warga Jambi dan Teguh Widodo (45) warga Jalan Tenis Kelurahan Tanah Tinggi Binjai Timur.

“Ya benar, ada ditangkap sembilan pelaku pencurian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno.

Disebutnya, dari 9 pelaku yang diamankan, seorang di antaranya ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Soal penembakan itu, Hendro enggan merinci lebih jauh.

“Besok saja, besok kita paparkan. Cuma 1 yang ditangkap di Pekanbaru. Adi diamankan di Pekanbaru,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Begitu juga dengan adanya dugaan penadah barang curian oleh Sertu Aidil. Hendro enggan menjabarkan lebih jauh. Dia beralasan, kasus itu akan dipaparkan kepada wartawan pada Kamis (28/9).

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Lantamal I, Mayor Laut Sahala Sinaga mengaku, jika dugaan yang disebut polisi itu akan dilakukan penyelidikan oleh pihaknya. Kata dia, informasi yang diterima wartawan akan ditindaklanjuti. “Kalau masih dugaan, saya selidiki dulu. Kita akan tanya dulu kepada komandannya,” pungkas Sahala. (ted)

 

Komplotan pencuri mobil digiring Polres Binjai, Rabu (27/9).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak sembilan pelaku pencurian mobil Toyota Avanza BK 1854 OV milik Parna Setio ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Rabu (27/9) pagi. Barang curian itu diduga polisi telah dijual kepada SA, oknum aparat senilai Rp28 juta.

Pengungkapan kasus ini berdasar Laporan Polisi Nomor 546/IX/2017 pada 8 September 2017 lalu. Korban kehilangan mobilnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Informasi dihimpun, ke sembilan pelaku itu adalah, Bobi Fitra (25), Fiki Olanda (24), dan Bambang (41) warga Pasar IX Kelurahan Sukaramai Binjai Barat. Selain ketiganya, juga ada Nopendi Ibrahim Sitepu (32) warga Jalan Kelapa Pasar Pasar IX Lincun; Rido (19) warga Jalan Pasar IX Kelurahan Tanjung Jati Binjai Barat; Rudi (47) warga Jalan Danau Melinjau, Binjai Utara; Roni (35) warga Stabat, Adi Tarigan (40) warga Jambi dan Teguh Widodo (45) warga Jalan Tenis Kelurahan Tanah Tinggi Binjai Timur.

“Ya benar, ada ditangkap sembilan pelaku pencurian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno.

Disebutnya, dari 9 pelaku yang diamankan, seorang di antaranya ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Soal penembakan itu, Hendro enggan merinci lebih jauh.

“Besok saja, besok kita paparkan. Cuma 1 yang ditangkap di Pekanbaru. Adi diamankan di Pekanbaru,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Begitu juga dengan adanya dugaan penadah barang curian oleh Sertu Aidil. Hendro enggan menjabarkan lebih jauh. Dia beralasan, kasus itu akan dipaparkan kepada wartawan pada Kamis (28/9).

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Lantamal I, Mayor Laut Sahala Sinaga mengaku, jika dugaan yang disebut polisi itu akan dilakukan penyelidikan oleh pihaknya. Kata dia, informasi yang diterima wartawan akan ditindaklanjuti. “Kalau masih dugaan, saya selidiki dulu. Kita akan tanya dulu kepada komandannya,” pungkas Sahala. (ted)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/