26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Anak Ahli Waris Dapat Beasiswa Sampai Sarjana

MEDAN, SUMUTPOS.CO -BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut memastikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut), yang tewas dalam insiden kecelakaan di Malaysia mendapat santunan. Sebab, keempat pekerja masing-masing Resti Tumangger (22), Sartika Pasaribu (20), Faridah, dan Yeni, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut Umardin Lubis, melalui Kepala Pelayanan, dr Suci Rahmat mengatakan, keempat TKI tersebut berhak mendapat santunan kematian. Namun, santunan yang diberikan berbeda jumlahnya, karena kebetulan kepesertaannya juga tidak sama.

“Satu TKI atas nama Faridah pendaftarannya melalui kita. Sedangkan tiga TKI lainnya terdaftar, tapi pola perlindungan konsorsium. Artinya, santunan yang diberikan berbeda karena perlindungannya menggunakan beberapa asuransi. Jadi, santunan yang diberikan kepada Faridah sebesar Rp85 juta, sedangkan tiga TKI lainnya Rp80 juta,” ungkap Suci, Jumat (27/10).

Suci juga mengatakan, selain mendapat santunan, para TKI juga mendapat tambahan lagi. Yakni biaya pemulangan jenazah yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. “Rencananya, penyerahan santunan akan dilakukan pada Senin (30/10) mendatang di tempat tinggal masing-masing TKI. Hal ini karena kesibukan dan juga masih dalam suasana berduka,” katanya.

Sementara Humas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, M Zaki menuturkan, pemberlakuan segala bentuk risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh para TKI selama mereka bekerja di luar negeri akan ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dimulai sejak Agustus 2017 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut memastikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut), yang tewas dalam insiden kecelakaan di Malaysia mendapat santunan. Sebab, keempat pekerja masing-masing Resti Tumangger (22), Sartika Pasaribu (20), Faridah, dan Yeni, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut Umardin Lubis, melalui Kepala Pelayanan, dr Suci Rahmat mengatakan, keempat TKI tersebut berhak mendapat santunan kematian. Namun, santunan yang diberikan berbeda jumlahnya, karena kebetulan kepesertaannya juga tidak sama.

“Satu TKI atas nama Faridah pendaftarannya melalui kita. Sedangkan tiga TKI lainnya terdaftar, tapi pola perlindungan konsorsium. Artinya, santunan yang diberikan berbeda karena perlindungannya menggunakan beberapa asuransi. Jadi, santunan yang diberikan kepada Faridah sebesar Rp85 juta, sedangkan tiga TKI lainnya Rp80 juta,” ungkap Suci, Jumat (27/10).

Suci juga mengatakan, selain mendapat santunan, para TKI juga mendapat tambahan lagi. Yakni biaya pemulangan jenazah yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. “Rencananya, penyerahan santunan akan dilakukan pada Senin (30/10) mendatang di tempat tinggal masing-masing TKI. Hal ini karena kesibukan dan juga masih dalam suasana berduka,” katanya.

Sementara Humas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, M Zaki menuturkan, pemberlakuan segala bentuk risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh para TKI selama mereka bekerja di luar negeri akan ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dimulai sejak Agustus 2017 lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/