26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Anak Ahli Waris Dapat Beasiswa Sampai Sarjana

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, yang seluruh calon TKI, baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan ataupun perseorangan, wajib ikut dalam program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Ia menjelaskan, manfaat dan perlindungan kepada TKI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja sebelum dan sesudah masa penempatan.

Apabila TKI mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan juga akan mendapatkan santunan cacat. Baik cacat fungsi, cacat sebagian fungsi, dan juga cacat total tetap, serta biaya transportasi maksimal Rp2,5 juta, apabila timbul biaya pengangkutan pada saat mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian, apabila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar Rp85 juta. Selain itu, satu anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja. Beasiswa ini juga berlaku bagi satu anak TKI yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan apabila TKI mengalami kematian akibat bukan karena kecelakaan kerja, baik pada masa sebelum dan sesudah penempatan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp24 juta. “Untuk mendapatkan fasilitas asuransi itu, calon TKI bisa mendaftar dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bisa juga mendaftar melalui website BPJS Ketenagakerjaan di tki.bpjsktenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, calon TKI langsung membayar iuran sebesar Rp370 ribu, yang berlaku selama masa kontrak di luar negeri,” ujar Zaki.

Zaki menambahkan, munculnya program perlindungan untuk TKI dilatarbelakangi semakin banyaknya warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan kasus-kasus kekerasan yang menimpa mereka. “Ini merupakan wujud nyata negara hadir dalam perlindungan TKI melalui jaminan sosial,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, untuk menjadi anggota, setiap calon TKI wajib membayar iuran sebesar Rp370 ribu yang berlaku selama masa kontrak di luar negeri. (ris/bal/saz)

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, yang seluruh calon TKI, baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan ataupun perseorangan, wajib ikut dalam program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Ia menjelaskan, manfaat dan perlindungan kepada TKI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja sebelum dan sesudah masa penempatan.

Apabila TKI mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan juga akan mendapatkan santunan cacat. Baik cacat fungsi, cacat sebagian fungsi, dan juga cacat total tetap, serta biaya transportasi maksimal Rp2,5 juta, apabila timbul biaya pengangkutan pada saat mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian, apabila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar Rp85 juta. Selain itu, satu anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja. Beasiswa ini juga berlaku bagi satu anak TKI yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan apabila TKI mengalami kematian akibat bukan karena kecelakaan kerja, baik pada masa sebelum dan sesudah penempatan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp24 juta. “Untuk mendapatkan fasilitas asuransi itu, calon TKI bisa mendaftar dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bisa juga mendaftar melalui website BPJS Ketenagakerjaan di tki.bpjsktenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, calon TKI langsung membayar iuran sebesar Rp370 ribu, yang berlaku selama masa kontrak di luar negeri,” ujar Zaki.

Zaki menambahkan, munculnya program perlindungan untuk TKI dilatarbelakangi semakin banyaknya warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan kasus-kasus kekerasan yang menimpa mereka. “Ini merupakan wujud nyata negara hadir dalam perlindungan TKI melalui jaminan sosial,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, untuk menjadi anggota, setiap calon TKI wajib membayar iuran sebesar Rp370 ribu yang berlaku selama masa kontrak di luar negeri. (ris/bal/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/