27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pungli, Sekretaris Dinkes Simalungun Diadili

Setelah nomor NIP keluar, terdakwa melakukan pungutan kepada bidan PTT Kementerian Kesehatan untuk pengurusan SK CASN. Ada 20 calon ASN yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa Lukman dengan jumlah bervariatif.

“Korban datang menemui terdakwa Lukman dan mengajak korban ke Koperasi Harapan untuk menemui Flora Sandora Purba. Bahwa bidan PTT Kemenkes itu sudah menyerahkan uang untuk pengurusan SK. Sehingga total dana yang diserahkan sebesar Rp. 265.000.000,” tutur Jaksa dari Kejari Simalungun itu.

Pungli yang dilakukan terdakwa bertujuan agar pengurusan SK tidak dipersulit. Selain itu, agar tidak ditempatkan di daerah-daerah terpencil.

Menerima informasi dugaan pungli, Tim Saber Pungli Polda Sumut memantau kantor Dinkes dan koperasi. Melihat ada empat orang yang menyerahkan uang, polisi langsung menyergap para korban dan terdakwa Flora.

Setelah empat orang tersebut diinterogasi, mereka mengaku adalah Bidan PTT yang mau menyerahkan uang pengurusan SK.

“Tim Saber Pungli langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di Koperasi tersebut sebesar Rp70 juta dan ditangan terdakwa Lukman sebanyak Rp65 juta,” ungkapnya.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(gus/ala)

 

 

Setelah nomor NIP keluar, terdakwa melakukan pungutan kepada bidan PTT Kementerian Kesehatan untuk pengurusan SK CASN. Ada 20 calon ASN yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa Lukman dengan jumlah bervariatif.

“Korban datang menemui terdakwa Lukman dan mengajak korban ke Koperasi Harapan untuk menemui Flora Sandora Purba. Bahwa bidan PTT Kemenkes itu sudah menyerahkan uang untuk pengurusan SK. Sehingga total dana yang diserahkan sebesar Rp. 265.000.000,” tutur Jaksa dari Kejari Simalungun itu.

Pungli yang dilakukan terdakwa bertujuan agar pengurusan SK tidak dipersulit. Selain itu, agar tidak ditempatkan di daerah-daerah terpencil.

Menerima informasi dugaan pungli, Tim Saber Pungli Polda Sumut memantau kantor Dinkes dan koperasi. Melihat ada empat orang yang menyerahkan uang, polisi langsung menyergap para korban dan terdakwa Flora.

Setelah empat orang tersebut diinterogasi, mereka mengaku adalah Bidan PTT yang mau menyerahkan uang pengurusan SK.

“Tim Saber Pungli langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di Koperasi tersebut sebesar Rp70 juta dan ditangan terdakwa Lukman sebanyak Rp65 juta,” ungkapnya.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(gus/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/