32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bupati & Wakil Bupati Karo Kembalikan Uang, Kejari Tunggu Laporan Masyarakat

KARO, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, Perbup Karo No 48 tahun 2018 masih jadi polemik di tengah masyarakat. Perbup yang dinilai “abal-abal” karena tanpa persetujuan Kemendagri dan sepengetahuan DPRD Karo ini, kian “menggelinding” karena Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang telah mengembalikan uang.

Ironisnya, uang tambahan penghasilan ini, mendadak dikembalikan orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo itu, pasca jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Pengembalian ini sontak jadi cibiran di tengah masyarakat. Warga menilai uang tersebut dikembalikan karena ketahuan oleh BPK.

“Coba kalau nggak ketahuan sama BPK, mana ada niat (bupati dan wakilnya) mengembalikan uang tersebut. Ini kan modus lama,” celoteh Ginting, salah seorang warga Kabanjahe. Hal senada juga dikatakan Koordintor Karo Corruption Watch (KCW) E. Sinulingga. Menurut Sinulingga, pengembalian uang tidak serta merta persoalan selesai begitu saja.

“Kejahatan dilihat dari niatnya. Ada nggak niat jahat dalam Perbup ini. Karena itulah, kita meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan,” tegas Sinulingga. Dia juga mendesak agar semua oknum penerima uang tambahan penghasilan tersebut, baik Sekda dan para ASN lainnya segera mengembalikan uang tersebut.

“Perbup ini sudah bermasalah dari awal dan belum mendapat persetujuan dari Kemendagri. Otomatis, bukan bupati dan wakilnya saja, tapi semua pihak harus mengembalikan uang yang mereka terima ke kas daerah,” pintanya. Bahkan dalam waktu dekat ini, Sinulingga berniat melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. “Akan segera kita laporkan ke Kejari Karo,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (25/2) sore, mengaku pihaknya belum membaca hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut.

Meski demikian, pada prinsipnya Kejari Karo akan melakukan penyelidikan jika sudah menerima laporan dari masyarakat. “Buat aja dulu laporannya yang lengkap, nanti kami telaah dulu,” tegas Arif.

Sekedar mengingatkan, mengenai pengembalian uang yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Karo ini diakui Kepala Inspektorat Philimon A. S. Brahmana, SH. “Sudah,” kata Philimon saat dikonfirmasi, Kamis (20/2) kemarin. Ditegaskan Philimon, uang tersebut dipulangkan pasca BPK selesai melakukan pemeriksaan dan audit. “Selesai pemeriksaan langsung dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK,” katanya.

Tapi kenapa hanya bupati dan wakilnya saja yang mengembalikan uang? Ditanya demikian, Philimon berdalih hal itu sesuai dengan rekomendasi BPK. “Tidak ada rekomendasi BPK RI dalam LHP untuk mengembalikan,”elaknya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, Perbup Karo No 48 tahun 2018 masih jadi polemik di tengah masyarakat. Perbup yang dinilai “abal-abal” karena tanpa persetujuan Kemendagri dan sepengetahuan DPRD Karo ini, kian “menggelinding” karena Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang telah mengembalikan uang.

Ironisnya, uang tambahan penghasilan ini, mendadak dikembalikan orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo itu, pasca jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Pengembalian ini sontak jadi cibiran di tengah masyarakat. Warga menilai uang tersebut dikembalikan karena ketahuan oleh BPK.

“Coba kalau nggak ketahuan sama BPK, mana ada niat (bupati dan wakilnya) mengembalikan uang tersebut. Ini kan modus lama,” celoteh Ginting, salah seorang warga Kabanjahe. Hal senada juga dikatakan Koordintor Karo Corruption Watch (KCW) E. Sinulingga. Menurut Sinulingga, pengembalian uang tidak serta merta persoalan selesai begitu saja.

“Kejahatan dilihat dari niatnya. Ada nggak niat jahat dalam Perbup ini. Karena itulah, kita meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan,” tegas Sinulingga. Dia juga mendesak agar semua oknum penerima uang tambahan penghasilan tersebut, baik Sekda dan para ASN lainnya segera mengembalikan uang tersebut.

“Perbup ini sudah bermasalah dari awal dan belum mendapat persetujuan dari Kemendagri. Otomatis, bukan bupati dan wakilnya saja, tapi semua pihak harus mengembalikan uang yang mereka terima ke kas daerah,” pintanya. Bahkan dalam waktu dekat ini, Sinulingga berniat melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. “Akan segera kita laporkan ke Kejari Karo,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (25/2) sore, mengaku pihaknya belum membaca hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut.

Meski demikian, pada prinsipnya Kejari Karo akan melakukan penyelidikan jika sudah menerima laporan dari masyarakat. “Buat aja dulu laporannya yang lengkap, nanti kami telaah dulu,” tegas Arif.

Sekedar mengingatkan, mengenai pengembalian uang yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Karo ini diakui Kepala Inspektorat Philimon A. S. Brahmana, SH. “Sudah,” kata Philimon saat dikonfirmasi, Kamis (20/2) kemarin. Ditegaskan Philimon, uang tersebut dipulangkan pasca BPK selesai melakukan pemeriksaan dan audit. “Selesai pemeriksaan langsung dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK,” katanya.

Tapi kenapa hanya bupati dan wakilnya saja yang mengembalikan uang? Ditanya demikian, Philimon berdalih hal itu sesuai dengan rekomendasi BPK. “Tidak ada rekomendasi BPK RI dalam LHP untuk mengembalikan,”elaknya. (deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/