LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Berdalih butuh biaya untuk pulang kampung, seorang ibu tega menjual anaknya yang masih berusia 4 bulan seharga Rp4 juta. Perdagangan anak ini terungkap saat kepolisian Polres Labuhanbatu meringkus PNH (18), si ibu tega tersebut bersama pembeli bayinya berinisial KA alias AL (30).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu mengatakan, tersangka PNH menjual anaknya yang berjenis laki-laki tersebut pada Minggu 21 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku menjual anak kandungnya itu di kawasan Kabupaten Labura.
“Tersangka menjual anaknya seharga Rp4 juta. Menurut keterangan pelaku, menjual anaknya itu karena butuh biaya pulang kampung untuk menemui orangtuanya,”ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi.
Dijelaskan Madya Yustadi, tersangka pembeli bayi tersebut ditangkap di kawasan Kabupaten Labura, pada Senin (22/1) lalu. Dari tersangka, diamankan Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta bayi yang telah dibelinya.
Sedangkan ibu penjual bayi tersebut, lanjut AKP Madya Yustadi, ditangkap pada Rabu (24/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah. ” dari tersangka diamankan HP Redme A2 warna hitam berikut uang peecahan Rp50 ribu sebanyak 22 lembar yang diduga hasil penjualan anaknya. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. (fdh/han)