“Kan pada 24 April wajib dilaporkan lagi. Sesuai aturan, nanti setelah selesai tahapan pilkada akan kembali dilaporkan dan diaudit,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya dua paslon Pilgubsu telah menyerahkan LADK ke KPU Sumut. Paslon nomor urut satu, Eramas menyerahkan LADK senilai Rp8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut dua, Djoss menyampaikan LADK senilai Rp100 juta.
KPU sendiri sudah menetapkan batas dana kampanye Rp84,740 miliar kepada paslon Pilgubsu 2018. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 61/PL.03.5.-/kpt/12/prov/ II/2018 pada 27 Februari 2018 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 perubahan Nomor 50/PL.03.5-kpt/12/prov/II/2018.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga kepada mengungkapkan, sesuai keputusan KPU nomor 50 ke nomor 61 terjadi penambahan jumlah dana kampanye sebesar Rp64 miliar.
Penambahan ini terjadi karena KPU Sumut menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dari sebelumnya dua menjadi tiga per desa.
“Hal ini berimplikasi naiknya pembatasan dana kampanye bagi masing-masing paslon,” katanya, Selasa (20/3).
Pihaknya mengingatkan agar seluruh pembiayaan kampanye masing-masing pasangan calon dilaporkan ke KPU Sumut dimana nantinya akan diaudit. “Diharapkan seluruh paslon tidak melaporkan dana kampanye melebihi dari ketentuan KPU Sumut. Kemudian nanti ketika proses dana kampanye berlangsung, juga akan dilaporkan di pertengahan kampanye. Di mana berkaitan sumber-sumber-sumber pendanaan kampanye pasangan calon. Baik dari perusahaan maupun pihak ketiga yang telah ditentukan besarannya,” katanya. (prn/azw)