Sedang Pasal 1, angka 17: Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sandi Situngkir mengatakan, terjadinya pelanggaran atas UU No. 32 Tahun 2009 itu karena diakomodasi oleh Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
Dalam PerPres tersebut dinyatakan: Pasal 1 Angka 29: Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempat pemeliharaan ikan yang terapung di permukaan air.
Jerry R.H. Sirait, yang juga aktivis YPDC, mengusulkan perlunya mengirim surat ke Presiden Jokowi agar serius mengurus Danau Toba.
Dia usul, isi surat itu, pertama, ucapan terimakasih kepada Presiden untuk penetapan Danau Toba sebagai salah satu dari 10 destinasi wisata di Indonesia yang akan dikembangkan. Memohon kepada Pemerintah untuk serius menangani destinasi wisata itu.
Kedua, ada masalah serius tentang Danau Toba khususnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. K etiga, surat tersebut dilengkapi dengan dokumen akademik dalam aspek hukum dan data terkini kondisi Danau Toba. (sam/adz)