25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Langkah Pertama Badan Otorita: Bersih-bersih Danau Toba

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Keramba Jaring Apung (KJA) ikan di perairan Danau Toba, dianggap mencemari air danau.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Keramba Jaring Apung (KJA) ikan di perairan Danau Toba, dianggap mencemari air danau.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembentukan Badan Otorita Danau Toba masih menunggu ditandatanganinya Keputusan Presiden (Kepres). Begitu Kepres disahkan, nantinya Badan Otorita akan langsung bekerja.

“Saat ini pembentukan Badan Otorita Danau Toba hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Jokowi saja. Jika itu sudah turun maka Danau Toba sudah siap dilepas menjadi daerah wisata yang masuk ke dalam program 10 destinasi wisata Indonesia,” ujar Tenaga Ahli bidang ‘Regional Planning’ Kemenko Maritim, Bambang Susanto Priyohadi, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2016).

Langkah pertama yang akan dilakukan Badan Otorita adalah pembersihan Danau Toba. Termasuk juga perbaikan lingkungan seperti pengelolaan air bersih. Pemerintah, sambung dia, bekerjasama dengan pihak swasta dalam anggaran pengembangan Danau Toba.

Terpisah, komunitas warga Batak di Jakarta yang terwadahi dalam Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) juga menyoroti aspek kebersihan. Mereka juga menyoroti keramba jaring apung (KJA) yang semakin banyak jumlahnya di Danau Toba. Disebutkan, KJA itu  sudah jelas melanggar UU RI Nomor 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

“KJA tersebut sangat jelas telah menyebabkan pencemaran Danau Toba sebagaimana dinyatakan dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 1 angka 14 sampai dengan 17,” ujar Sandi Ebenezer Situngkir, Ketua Departemen Hukum dan Agraria YPDT, seperti dalam keterangan yang dipublikasikan lewat situs yang mereka kelola.

UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 1, angka 14 bunyinya: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pasal 1, angka 15: Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Pasal 1, angka 16: Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Keramba Jaring Apung (KJA) ikan di perairan Danau Toba, dianggap mencemari air danau.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Keramba Jaring Apung (KJA) ikan di perairan Danau Toba, dianggap mencemari air danau.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembentukan Badan Otorita Danau Toba masih menunggu ditandatanganinya Keputusan Presiden (Kepres). Begitu Kepres disahkan, nantinya Badan Otorita akan langsung bekerja.

“Saat ini pembentukan Badan Otorita Danau Toba hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Jokowi saja. Jika itu sudah turun maka Danau Toba sudah siap dilepas menjadi daerah wisata yang masuk ke dalam program 10 destinasi wisata Indonesia,” ujar Tenaga Ahli bidang ‘Regional Planning’ Kemenko Maritim, Bambang Susanto Priyohadi, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2016).

Langkah pertama yang akan dilakukan Badan Otorita adalah pembersihan Danau Toba. Termasuk juga perbaikan lingkungan seperti pengelolaan air bersih. Pemerintah, sambung dia, bekerjasama dengan pihak swasta dalam anggaran pengembangan Danau Toba.

Terpisah, komunitas warga Batak di Jakarta yang terwadahi dalam Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) juga menyoroti aspek kebersihan. Mereka juga menyoroti keramba jaring apung (KJA) yang semakin banyak jumlahnya di Danau Toba. Disebutkan, KJA itu  sudah jelas melanggar UU RI Nomor 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

“KJA tersebut sangat jelas telah menyebabkan pencemaran Danau Toba sebagaimana dinyatakan dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 1 angka 14 sampai dengan 17,” ujar Sandi Ebenezer Situngkir, Ketua Departemen Hukum dan Agraria YPDT, seperti dalam keterangan yang dipublikasikan lewat situs yang mereka kelola.

UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 1, angka 14 bunyinya: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pasal 1, angka 15: Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Pasal 1, angka 16: Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/