26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masyarakat Blokir Akses Jalan, Polisi Turun

BAMBANG/sumut pos
BLOKIR JALAN:Masyarakat Desa Sei Bertung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat melakukan pemblokiran jalan. Aksi masyarakat tersebut membuat kendaraan PT Amal Tani tidak dapat melintas, Selasa (28/8).

LANGKAT-Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sei Bertung, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat dengan PT Amal Tani, berlanjut dengan aksi pemblokiran badan jalan.

Alhasil, kendaraan milik PT Amal Tani tak bisa melintas. Kondisi itupun membuat Kapolsek Bahorok AKP Tarmizi dan sejumlah personelnnya turun ke lokasi untuk menenangkan masyarakat.

Setelah dilakukan dialog bersama masyarakat, akhirnya akses jalan kembali dibuka. “Kami membubarkan aksi warga karena dinilai menganggu ketertiban umum. Jika mau mempersoalkan sengketa lahan bukan melalui aksi, tetapi ada jalurnya,”tegas Tarmizi, Selasa (28/8)

Seperti diketahui, sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1962. Menurut warga, sengketa lahan ini sudah banyak memakan korban, baik materi maupun korban jiwa.

Warga bersikeras mempertahankan lahan seluas 1.450 hektare yang mereka kelola untuk bertani itu, memiliki surat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.

Anehnya, BPN Kabupaten Langkat juga mengeluarkan surat yang sama untuk PT Amal Tani, dengan tahun surat yang lebih muda dari milik masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan kedua belah pihak masih terus bersitegang untuk mempertahankan lahan.

Sebelumnya, PT Amal Tani sempat mengeluarkan hak masyarakat seluas 600 hektare karena mendapat surat teguran dari Kementrian Pertanahan.

Sementara, masyarakat menegaskan, jika lahan seluas 1.450 hektare tidak dikembalikan, maka mereka akan memasang patok sendiri di areal lahan PT Amal Tani. Masyarakat telah sepakat menerima konsekwensi apapun, jika lahan tersebut tidak dikembalikan. (bam/han)

BAMBANG/sumut pos
BLOKIR JALAN:Masyarakat Desa Sei Bertung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat melakukan pemblokiran jalan. Aksi masyarakat tersebut membuat kendaraan PT Amal Tani tidak dapat melintas, Selasa (28/8).

LANGKAT-Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sei Bertung, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat dengan PT Amal Tani, berlanjut dengan aksi pemblokiran badan jalan.

Alhasil, kendaraan milik PT Amal Tani tak bisa melintas. Kondisi itupun membuat Kapolsek Bahorok AKP Tarmizi dan sejumlah personelnnya turun ke lokasi untuk menenangkan masyarakat.

Setelah dilakukan dialog bersama masyarakat, akhirnya akses jalan kembali dibuka. “Kami membubarkan aksi warga karena dinilai menganggu ketertiban umum. Jika mau mempersoalkan sengketa lahan bukan melalui aksi, tetapi ada jalurnya,”tegas Tarmizi, Selasa (28/8)

Seperti diketahui, sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1962. Menurut warga, sengketa lahan ini sudah banyak memakan korban, baik materi maupun korban jiwa.

Warga bersikeras mempertahankan lahan seluas 1.450 hektare yang mereka kelola untuk bertani itu, memiliki surat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.

Anehnya, BPN Kabupaten Langkat juga mengeluarkan surat yang sama untuk PT Amal Tani, dengan tahun surat yang lebih muda dari milik masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan kedua belah pihak masih terus bersitegang untuk mempertahankan lahan.

Sebelumnya, PT Amal Tani sempat mengeluarkan hak masyarakat seluas 600 hektare karena mendapat surat teguran dari Kementrian Pertanahan.

Sementara, masyarakat menegaskan, jika lahan seluas 1.450 hektare tidak dikembalikan, maka mereka akan memasang patok sendiri di areal lahan PT Amal Tani. Masyarakat telah sepakat menerima konsekwensi apapun, jika lahan tersebut tidak dikembalikan. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/