Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Desa Dokan
KARO,SUMUTPOS.CO-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya menjeblokan mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Chandra Tarigan (CT) ke penjara, Jumat (28/8) sore.
Penahanan CT terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kabupaten Karo TA.2015, 2016 dan 2017. Dimana hasil audit sementara, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Setelah sempat mangkir, pada Jumat (28/8) pagi, CT baru memenuhi panggilan penyidik Kejari Karo. CT yang juga berstatus mantan Kadis Perkim Karo itu tiba di Kejari Karo sekitar pukul 08.00 WIB.
Oleh penyidik, CT langsung digiring ke ruang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan 6 jam lebih, sekitar pukul 14.30 WIB, CT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, CT sudah mengenakan rompi oranye. Dengan wajah lusuh dan tertunduk, CT digiring penyidik menuju mobil tahanan.
Selanjutnya CT dibawa ke menuju Rutan Kelas 2B Kabanjahe untuk dilakukan penahanan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Denny Achmad SH, MH melalui Kasi Intel Ifan Lubis dan Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan oknum mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo berinsial CT sebagai tersangka.
“CT ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan kala itu berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar lebih pada pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kabupaten Karo. Saat ini untuk tersangka CT kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Kabanjahe,” paparnya.
Selain CT, pada Jumat (17/7) lalu, penyidik lebih dulu menetapkan dua orang tersangka. Kini kedua tersangka tersebut sudah berstatus terdakwa. (deo/han)