26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Anggota Polres Tanjungbalai Dipecat

Terlibat Narkoba dan Absen saat Tugas

TANJUNGBALAI -Tiga anggota Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai diberhentikan secara tidak hormat,  Kamis (27/9). Acara pencopotan pangkat pada prajurit Polri dilakukan dengan apel tadi pagi. ”Ketiga anggota Polres Tanjungbalai yang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri  yaitu, Aiptu Zuhri Harahap, nomor registerasi pokok (NRP) 64020101, berdasarkan keputusan Poldasu nomor: Kep/534/IX/2012 tertanggal 21 September 2012, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Drs Edward P Sirait dalam sambutannya pada apel pagi.
Dikatakannya, keputusan Poldasu ini diambil, karena anggota Polri telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah (PP) RI nomor 1 tahun 2003 tentang anggota polri yang di-PTDH dari dinas Polri apabila terkena sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yang bersangkutan  juga, kata kapolres, telah terbukti melakukan tindak pidana menyalah gunakan narkoba golongan I, bagi dirinya sendiri mendapat putusan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. “Itu sesuai putusan pengadilan tinggi Medan no: 235/Pid/PT-Medan tertanggal 25 Mei 2011 dan telah menjalani hukuman penjara, meninggalkan tugas secara tidak sah sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 6 Desember 2011, atau 128 hari,” paparnya.
Selanjutnya kata Kapolres, Bripka Periosa Tindaon, NRP 72020409.  Berdasarkan kep Kapoldasu nomor Kep/536/IX/2012 tanggal 12 September 2012 tentang PTDH dari Polri, Periosa melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut sejal 29 Desember 2009 sampai dengan 22 Maret 2011 atau selama 500 hari kerja.

Sedangkan Briptu Willy Sumitro Silalahi NRP 77030577  berdasarkan keputusan Kapoldasu nomor Kep/535/IX/2012 tanggal 21 September 2012, tentang PTDH dari Polri, karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003, yaitu meninggalkan wilayah tugasnya selama 30 hari kerja, sejak tanggal 31 Januari sampai dengan 15 November 2011 selama 290 hari kerja.

Dikatakannya, meski upacara PTDH dilakukan tidak lengkap tanpa kehadiran bersangkutan, namun tidak mengurangi esensi dari apel tersebut, karena sebelumnya bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menghubungi yang bersangkutan untuk hadir, akan tetapi acara PTDH tetap dilakukan tanpa kehadiran bersangkutan atau inabsesnsia.

Ditambahkan Kapolres, atas pemberhentian ini, Polri kembali harus kehilangan anggotanya. Untuk itu, katanya, dia menghimbau agar PTDH yang dilakukan ini untuk yang terakhir kali dilakukan khususnya dijajaran Polres Tanjungbalai. “Serta kiranya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua,” imbuhnya. (ilu/smg)

Terlibat Narkoba dan Absen saat Tugas

TANJUNGBALAI -Tiga anggota Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai diberhentikan secara tidak hormat,  Kamis (27/9). Acara pencopotan pangkat pada prajurit Polri dilakukan dengan apel tadi pagi. ”Ketiga anggota Polres Tanjungbalai yang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri  yaitu, Aiptu Zuhri Harahap, nomor registerasi pokok (NRP) 64020101, berdasarkan keputusan Poldasu nomor: Kep/534/IX/2012 tertanggal 21 September 2012, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Drs Edward P Sirait dalam sambutannya pada apel pagi.
Dikatakannya, keputusan Poldasu ini diambil, karena anggota Polri telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah (PP) RI nomor 1 tahun 2003 tentang anggota polri yang di-PTDH dari dinas Polri apabila terkena sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yang bersangkutan  juga, kata kapolres, telah terbukti melakukan tindak pidana menyalah gunakan narkoba golongan I, bagi dirinya sendiri mendapat putusan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. “Itu sesuai putusan pengadilan tinggi Medan no: 235/Pid/PT-Medan tertanggal 25 Mei 2011 dan telah menjalani hukuman penjara, meninggalkan tugas secara tidak sah sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 6 Desember 2011, atau 128 hari,” paparnya.
Selanjutnya kata Kapolres, Bripka Periosa Tindaon, NRP 72020409.  Berdasarkan kep Kapoldasu nomor Kep/536/IX/2012 tanggal 12 September 2012 tentang PTDH dari Polri, Periosa melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut sejal 29 Desember 2009 sampai dengan 22 Maret 2011 atau selama 500 hari kerja.

Sedangkan Briptu Willy Sumitro Silalahi NRP 77030577  berdasarkan keputusan Kapoldasu nomor Kep/535/IX/2012 tanggal 21 September 2012, tentang PTDH dari Polri, karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003, yaitu meninggalkan wilayah tugasnya selama 30 hari kerja, sejak tanggal 31 Januari sampai dengan 15 November 2011 selama 290 hari kerja.

Dikatakannya, meski upacara PTDH dilakukan tidak lengkap tanpa kehadiran bersangkutan, namun tidak mengurangi esensi dari apel tersebut, karena sebelumnya bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menghubungi yang bersangkutan untuk hadir, akan tetapi acara PTDH tetap dilakukan tanpa kehadiran bersangkutan atau inabsesnsia.

Ditambahkan Kapolres, atas pemberhentian ini, Polri kembali harus kehilangan anggotanya. Untuk itu, katanya, dia menghimbau agar PTDH yang dilakukan ini untuk yang terakhir kali dilakukan khususnya dijajaran Polres Tanjungbalai. “Serta kiranya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua,” imbuhnya. (ilu/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/