26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Mutiara Palace Langgar Izin Tata Ruang

Perbankan Diminta Waspada Terhadap Developer Nakal

LUBUKPAKAM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang menghimbau dunia perbankan agar selalu waspada terhadap developer yang bertindak curang atau tidak taat aturan perundangan.

Demikian hal itu disampaikan ketua komisi C (membidangi perizinan dan keuangan) DPRD Deliserdang, Mikail TP Purba, kepada wartawan di kantor DPRD Deliserdang, akhir pekan silam.

Kata Mikail, selama setahun menjabat sebagai ketua komisi C, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak developer.
Pelanggaran itu, meliputi penggunaan izin membangun bangunan (IMB) palsu, izin peruntukan yang melanggar tata ruang, serta adanya lokasi perumahan berdiri di lokasi eks hak guna usaha (HGU) atau lahan HGU PTPN2.

Mikail mencontohkan, perumahan serta rumah toko (Ruko) Mutiara Palace yang berlokasi di Jalan Williem Iskandar/Pancing Kecamatan Percut Seituan, telah melanggar Perda no 8/2008 tentang tata ruang, di sana sejatinya lokasi perkantoran dan pendidikan.

“Sekarang di sana telah berdiri ratusan pintu Ruko yang fungsinya untuk bisnis, tentua bila melanggar perda tentu akan ditertipkan,”tegas Mikail.
Selain mengingkatkan perbankan, Mikail turut mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melayani anggota legislatif yang meminta jatah upeti, seakan akan dapat menyelamatkan ataun mengamankan pelangaran yang telah dibuat pengusaha.

“Silahkan tolak apabila ada anggota DPRD yang minta jatah, dengan alasan pelanggaran dapat diamankan. Silahkan lapor ke pihak berwajib apabila hal itu terjadi,” kata Mikail.(btr)

Perbankan Diminta Waspada Terhadap Developer Nakal

LUBUKPAKAM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang menghimbau dunia perbankan agar selalu waspada terhadap developer yang bertindak curang atau tidak taat aturan perundangan.

Demikian hal itu disampaikan ketua komisi C (membidangi perizinan dan keuangan) DPRD Deliserdang, Mikail TP Purba, kepada wartawan di kantor DPRD Deliserdang, akhir pekan silam.

Kata Mikail, selama setahun menjabat sebagai ketua komisi C, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak developer.
Pelanggaran itu, meliputi penggunaan izin membangun bangunan (IMB) palsu, izin peruntukan yang melanggar tata ruang, serta adanya lokasi perumahan berdiri di lokasi eks hak guna usaha (HGU) atau lahan HGU PTPN2.

Mikail mencontohkan, perumahan serta rumah toko (Ruko) Mutiara Palace yang berlokasi di Jalan Williem Iskandar/Pancing Kecamatan Percut Seituan, telah melanggar Perda no 8/2008 tentang tata ruang, di sana sejatinya lokasi perkantoran dan pendidikan.

“Sekarang di sana telah berdiri ratusan pintu Ruko yang fungsinya untuk bisnis, tentua bila melanggar perda tentu akan ditertipkan,”tegas Mikail.
Selain mengingkatkan perbankan, Mikail turut mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melayani anggota legislatif yang meminta jatah upeti, seakan akan dapat menyelamatkan ataun mengamankan pelangaran yang telah dibuat pengusaha.

“Silahkan tolak apabila ada anggota DPRD yang minta jatah, dengan alasan pelanggaran dapat diamankan. Silahkan lapor ke pihak berwajib apabila hal itu terjadi,” kata Mikail.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/