26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dan… Polisi pun Turun Ngecek Bibir Pantai

USUT IZIN DARI PEMPROVSU
Camat Pantai Labu Ayub ketika dikonfirmasi kru koran ini menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan (HO). “Semua pengurusan izin ditangani Pemerinta Propinsi Sumut (Pemprovsu). Perusahaan langsung mengurus izin ke Pemprovsu,” jawab Ayub. Kedatangan Intelkam Poldasu meninjau permukiman warga dan pantai Serambi Deli mendapat tanggapan positif dari praktisi hukum Firnando DD Pangaribuan SH.

Menurutnya, aparat penegak hukum agar memeriksa izin eksplorasi yang diberikan kepada PT HAIEN. Karena untuk memperoleh izin lingkungan (HO) harus mendapat persetujuan dan tandatangan warga sekitar lokasi usaha. “Kalau memang ada persetujuan masyarakat sekitar kok masih ada masyarakat yang keberatan keberadaan pengerukan pasir itu. Masyarakat mana yang memberikan persetujuan itu?” tanya Firnando
Menurutnya, aparat penegak hukum patut mencurigai izin yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengerukan pasir karena diduga terjadi pemalsuan data persetujuan masyarakat. Selain itu, tidak dilibatkannya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam pengurusan izin semakin menguatkan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap izin yang dikeluarkan Pemprovsu. “Yang tahu kondisi daerah pengerukan pasir itu kan pemerintah desa dan kecamatan, kenapa tidak dilibatkan dalam mengurus izin eksplorasi,” tegasnya. (man/deo)

USUT IZIN DARI PEMPROVSU
Camat Pantai Labu Ayub ketika dikonfirmasi kru koran ini menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan (HO). “Semua pengurusan izin ditangani Pemerinta Propinsi Sumut (Pemprovsu). Perusahaan langsung mengurus izin ke Pemprovsu,” jawab Ayub. Kedatangan Intelkam Poldasu meninjau permukiman warga dan pantai Serambi Deli mendapat tanggapan positif dari praktisi hukum Firnando DD Pangaribuan SH.

Menurutnya, aparat penegak hukum agar memeriksa izin eksplorasi yang diberikan kepada PT HAIEN. Karena untuk memperoleh izin lingkungan (HO) harus mendapat persetujuan dan tandatangan warga sekitar lokasi usaha. “Kalau memang ada persetujuan masyarakat sekitar kok masih ada masyarakat yang keberatan keberadaan pengerukan pasir itu. Masyarakat mana yang memberikan persetujuan itu?” tanya Firnando
Menurutnya, aparat penegak hukum patut mencurigai izin yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengerukan pasir karena diduga terjadi pemalsuan data persetujuan masyarakat. Selain itu, tidak dilibatkannya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam pengurusan izin semakin menguatkan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap izin yang dikeluarkan Pemprovsu. “Yang tahu kondisi daerah pengerukan pasir itu kan pemerintah desa dan kecamatan, kenapa tidak dilibatkan dalam mengurus izin eksplorasi,” tegasnya. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/