30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota Nakal, Kapolda Ogah Toleransi

Foto: Fadli/PM Kapoldasu Irjen Rycko, mengatakan tak ada toleransi bagi anggotanya yang tertangkap OTT melakukan pungli.
Foto: Fadli/PM
Kapoldasu Irjen Rycko, mengatakan tak ada toleransi bagi anggotanya yang tertangkap OTT melakukan pungli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Rycko Amelza Dahniel sangat menegaskan tidak akan ada toleransi bagi setiap anggota kepolisian yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan Kapoldasu didampingi Wakapolresta Medan AKBP Mahedi Surindra dan Kasat Reskrim Kompol Fahrizal usai salat Ashar di Masjid Nurul Falah, Mapolrestabes Medan, Jumat (28/10) sore.

Irjen Rycko menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli. Jika tertangkap, pasti akan diproses secara hukum maupun etika profesi. “Hukuman itu pasti akan dilakukan, apalagi pungli menjadi perhatian secara nasional. Bahkan sudah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Tim Sapu Bersih (Saber) pungli di tempat-tempat pelayanan publik, termasuk kepolisian,” tegasnya.

Dengan adanya Perpres tersebut, sambung Kapolda, secara institusional, kepolisian harus segera melakukan pembersihan. Menunjukkan adanya upaya perbaikan dengan memastikan tidak ada lagi pungli. Presiden sudah memberikan arahan dan Kapolri sudah memberikan direktif yang jelas. Secara istitusional, polisi harus segera melakukan bersih-besih dan perbaikan supaya tak ada lagi pungli.

“Sudah saya tegaskan, tidak boleh lagi ada yang namanya pungli di seluruh pelayanan. Di antaranya seperti tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan semua bentuk pelayanan keamanan,” terangnya sembari mengatakan secara mekanisme, pihaknya memberdayakan pengawasan internal yang ada, khususnya Propam.

Ditanya tindakan apa yang akan diberi kepada oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan Brigadir MA yang baru-baru ini terjaring OTT Pungli yang dilakukan Paminal Poldasu. Kapolda mengatakan masih diproses, karena ada aturannya yang jelas. “Aturan jelasnya secara hukum maupun aturan secara etika profesi ada semua, dan mekanismenya ada. Apalagi sekarang sudah menjadi perhatian, dan tidak akan ditoleransi lagi,” pungkasnya. (fad/rbb)

Foto: Fadli/PM Kapoldasu Irjen Rycko, mengatakan tak ada toleransi bagi anggotanya yang tertangkap OTT melakukan pungli.
Foto: Fadli/PM
Kapoldasu Irjen Rycko, mengatakan tak ada toleransi bagi anggotanya yang tertangkap OTT melakukan pungli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Rycko Amelza Dahniel sangat menegaskan tidak akan ada toleransi bagi setiap anggota kepolisian yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan Kapoldasu didampingi Wakapolresta Medan AKBP Mahedi Surindra dan Kasat Reskrim Kompol Fahrizal usai salat Ashar di Masjid Nurul Falah, Mapolrestabes Medan, Jumat (28/10) sore.

Irjen Rycko menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli. Jika tertangkap, pasti akan diproses secara hukum maupun etika profesi. “Hukuman itu pasti akan dilakukan, apalagi pungli menjadi perhatian secara nasional. Bahkan sudah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Tim Sapu Bersih (Saber) pungli di tempat-tempat pelayanan publik, termasuk kepolisian,” tegasnya.

Dengan adanya Perpres tersebut, sambung Kapolda, secara institusional, kepolisian harus segera melakukan pembersihan. Menunjukkan adanya upaya perbaikan dengan memastikan tidak ada lagi pungli. Presiden sudah memberikan arahan dan Kapolri sudah memberikan direktif yang jelas. Secara istitusional, polisi harus segera melakukan bersih-besih dan perbaikan supaya tak ada lagi pungli.

“Sudah saya tegaskan, tidak boleh lagi ada yang namanya pungli di seluruh pelayanan. Di antaranya seperti tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan semua bentuk pelayanan keamanan,” terangnya sembari mengatakan secara mekanisme, pihaknya memberdayakan pengawasan internal yang ada, khususnya Propam.

Ditanya tindakan apa yang akan diberi kepada oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan Brigadir MA yang baru-baru ini terjaring OTT Pungli yang dilakukan Paminal Poldasu. Kapolda mengatakan masih diproses, karena ada aturannya yang jelas. “Aturan jelasnya secara hukum maupun aturan secara etika profesi ada semua, dan mekanismenya ada. Apalagi sekarang sudah menjadi perhatian, dan tidak akan ditoleransi lagi,” pungkasnya. (fad/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/