BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT Pelindo I Cabang Belawan mengamankan truk colt diesel bermuatan 7 ton bawang merah. Bawang diduga barang bukti sitaan aparat Bea Cukai, diamankan lantaran diangkut keluar pelabuhan Belawan pada malam hari tanpa dilengkapi dokumen.
Informasi diperoleh Sumut Pos, Rabu (28/12) kemarin, truk bernopol BK 9655 TN diamankan pada Selasa (27/12) malam. Saat itu, petugas Satpam yang berjaga di pos satu pintu masuk pelabuhan Ujung Baru Belawan, melihat truk sarat muatan melintas menuju keluar pelabuhan.
Ketika dilakukan pemeriksaan sopir truk berinisial S berdalih kalau tonan bawang merah tersebut adalah barang bukti sitaan Bea Cukai. Tapi, begitu ditanya surat jalan atas pengangkutan barang bukti sitaan negara, sopir tidak dapat menunjukan.
Kepala Satuan Pengaman Pelindo I Cabang Belawan, Mukhlis mengatakan, barang bukti truk bermuatan bawang merah kini masih diamankan di kantor Pelindo I. Pihaknya mengamankan truk dimaksud, karena sopir tidak dapat menunjukan bukti dokumen menangkut barang sitaan negara.
“Kalau memang itu bawang sitaan Bea Cukai, seharusnya dilengkapi surat-surat dan dikawal. Apalagi, diangkut pada malam hari atau diluar dari jam kerja,” ujarnya.
Disebutkannya, menjelang akhir tahun Pelindo I memperketat pengamanan dan pengawasan di pelabuhan. Bahkan, setiap kenderaan yang masuk dan keluar harus melalui proses pemeriksaan.
“Jelang akhir tahun ini, pengamanan diperketat. Proses keluar masuk barang harus diperiksa dan disesuaikan dengan dokumen atau surat jalannya,” kata, Mukhlis.
Sementara, Kabid Penindakan dan Penyidik Bea Cukai Sumut, Rizal belum mau memberikan penjelasan.
“Saya sedang rapat, nanti saya hubungi lagi,” ucap, Rizal singkat.(rul/ala)